Jumat, 29 Mei 2015

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA (KMA) NOMER 103 TAHUN 2015 TENTANG BEBAN KERJA GURU MADRASAH

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA  (KMA)  NOMER 103 TAHUN 2015 TENTANG BEBAN KERJA GURU MADRASAH



Berikut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomer 103 Tahun 2015 tentang pedoman penentuan beban kerja guru madrasah yang telah bersertipikat pendidik, Seiring dengan berjalanya waktu, dan sebagai penyesuaian terhadap berbagai macam regulasi baru, maka kali ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai pengganti atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012.

Silahkan Bapak Ibu Guru Download dan difahami File keputusan Menteri Agama (KMA ) Nomer 103 tahun 2015 tentang pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang sudah bersertipikat Pendidik, Selamat berkarya dan semoga bermanfaat.


Klik tautan di bawah untuk mendownload 


Tidak ada komentar: