Jumat, 16 Januari 2015

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada Nomor 1 Tahun 2014

Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 rencananya akan dibahas DPR pada masa sidang keduanya tahun ini. Hampir seluruh fraksi yang ada di DPR sudah secara lisan menyatakan akan mendukung pengesahan pilkada langsung tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pilkada langsung tersebut dengan serentak.

"Kalau diselenggarakan (pilkada serentak) tahun 2015, KPU sudah siap melaksanakan. Kalau diundur menjadi tahun 2016 pun, KPU dapat lebih mempersiapkannya dengan matang," kata Tjahjo saat rapat kerja dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, persiapan utama KPU untuk menggelar pilkada serentak adalah dalam hal infrastruktur. Namun, hal tersebut mengalami kendala karena anggrannya sendiri belum dapat dipenuhi seluruhnya.

"Seperti anggaran dari provinsi, kabupaten dan kota, baru hanya 39% yang siap," jelas dia.

Tjahjo yang juga mantan anggota DPR Komisi I itu meminta kepada Komisi II DPR untuk turut mengkomunikasikan rincian anggaran dari pilkada langsung hingga wilayah Papua. Sebab, provinsi di ujung timur Indonesia itu belum menerima putusan pilkada langsung secara serentak.

"Itu harus dikomunikasikan karena daerah Papua saja yang menolak," tandas Mendagri Tjahjo Kumolo.
Sumber :www.liputan6.com

Tidak ada komentar: