KHAWARIJ
MAKALAH REFISI
AJARAN
POKOK, SEKTE SEKTE DAN AJARAN-AJARANNYA
DIAJUKAN
UNTUK MEMENUHI SALAH SATU MATA KULIAH
STUDI
PEMIKIRAN ISLAM
DOSEN
PENGAMPU:
Dr.NGAINUN
NAIM, M.HI
DISUSUN
OLEH:
HARIYANTO
NIM: 1755144011
PROGRAM
PASCASARJANA
PROGRAM STUDI
ILMU PENDIDIKAN DASAR ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI
( IAIN )
TULUNGAGUNG
OKTOBER 2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur bagi Allah
Swt. Yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan taufik-Nya kepada seluruh umat
manusia, sehingga kita tetap iman dan Islam, serta komitmen sebagai insan yang
haus akan ilmu pengetahuan.
Makalah dengan
judul “ Khawarij “ ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah
Pemikiran islam pada Program Pascasarjana IAIN Tulungagung tahun 2014.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah
Pemikiran Islam yang di berikan oleh
Prof. DR. H. Mujamil Qomar, M.Ag dan Dr. Ngainun Na’im, M.HI
sebagian dari syarat yang harus dipenuhi penulis guna memperoleh nilai pada mata kuliah
tersebut.
Ucapan terimakasih
kepada :
1. DR. Maftukin, M.Ag selaku Rektor IAIN
Tulungagung yang telah memberikan segala fasilitas secara akademik sehingga
penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
2. Prof. DR. H. Mujamil Qomar, M.Ag dan Dr. Ngainun Na’im, M.HI selaku dosen mata
kuliah Sejarah Pemikiran Islam yang telah member motivasi sekaligus
pemikirannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan sesuai yang diharapkan.
3. Teman-tema Ilmu
Pendidikan Dasar Islam Kelas A yang telah membantu penulis secara moril.
Harapan kami, mudah-mudahan
makalah ini bermanfaat untuk memperluas cakrawala pemikiran tentang berbagai
paham dalam islam, sehingga kita tidak terjebak dalam paham Pembenaran Diri
( Ananiyah/Egoisme).
Semoga
makalah ini bermanfaat dan mendapat ridha Allah Swt. Amin.
Tulungagung, Oktober 2014
Penulis
HARIYANTO
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ...................................................................................................................
i
Daftar isi ..................................................................................................................
ii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ...................................................................................................................... 1
B. Rumusan Permasalahan ...................................................................................................... 1
C.
Tujuan Masalalah.................................................................................................................. 2
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Pengertian Khawarij
........................................................................................................... 3
B.
Latar Belakang Munculnya Khawarij............................................................................... 4
C.
Ajaran Pokok Khawarij
..................................................................................................... 5
D.
Sekte-Sekte Dalam Khawarij
.............................................................................................. 6
BAB III : PENUTUP....................................................................................................................12
A.
Kesimpulan………………………………………………………….....................................12
B.
Saran………………………………………………………………………….……..............12
Daftar
Rujukan .......................................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berawal ketika terjadinya Perang Shiffin
anatara Syaidina Ali dan Muawiyah, ketika Muawiyah sudah diambang kekalahan
mereka mengangkat Mushab di ujung tombak dan menyerukan Tahkim, akibat
Tahkin tersebut golongan Syaidina Ali
terpecah menjadi dua golongan, yaitu golongan orang-orang yang setuju dengan
Tahkim dan golongan orang-orang yang menolak keras adanya Tahkim
tersebut.
Orang orang yang menolak kesepakatan damai
tersebut beralasan bahwa orang-orang menerima Tahkim adalah orang-orang
yang ragu dan tidak teguh pendirian dan sudah jelas hukum Allah sudah nyata
bahwa orang-orang yang melawan khalifah yang syah harus diperangi, dan
orang-orang inilah yang dinamakan golongan Khawarij, yaitu golongan orang-orang
yang keluar dari barisan Syaidina Ali dan Muawiyah.
Sementara itu orang-orang dari golongan yang
tetap setia pada Syaidina Ali dikenal dengan kaum Syiah, dan mereka orang-orang
yang tidak sepaham dengan kaum Kwaraij dan Syiah dikenal dengan Murjiah.
Setiap orang Islam hendaknya harus mengetahui
aliran-aliran tersebut yakni, aliran Kwarij, Murjiah dan Syiah, namun demikian
dalam makalah ini penulis hanya akan memnahas salah satu dari aliran-aliran
tersebut yaitu Khawarij.
B.
Rumusan Masalah
Dalam penulisan
makalah ini, penulis membatasi pembahasan dengan beberapa rumusan masalah,
yaitu :
1.
Apakah Khawarij itu?
2.
Bagaimana latar belakang kemunculan khawarij?
3.
Bagaimana doktrin-doktrin pokok khawarij?
4.
Apa sekte-sekte yang terlahir dari khawarij?
C.
Tujuan
Masalah
Adapun tujuan kajian masalah yang ada dalam makalah ini adalah :
1.
Mengetahui
apakah yang dimaksud dengan kaum khawarij
2.
Mengetahui
apa yang melatarbelakangi munculnya kaum khawarij
3.
Memahami
ajaran pokok kaum khawarij
4.
Mengetahui
sekte dalam kaum khawarij beserta
ajarannya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Khawarij
Kata khawarij menurut bahasa merupakan jamak dari خرجي secara
harfiah berarti
orang-orang yang keluar, mengungsi atau mengasingkan diri[1]. Istilah ini bersifat umum yang mencakup semua aliran dalam Islam yang
memisahkan diri atau keluar dari jamaah ummat, sebagaimana yang dijelaskan
oleh Asy-Syahrastani:
كل من خرج على
الا ما مم الحق الذ ى ا تفقت الخما عة علية يسمي خارخيا [2]
(Tiap yang memberontak kepada imam yang benar yang disepakati oleh jamaah
dinamakan khawarij)
Jadi khawarij adalah firqah bathil yang keluar dari dinul
Islam dan pemimpin kaum muslimin. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu
Taimiyah dalam kitabnya Al-Fatawa,‘Bidah yang pertama muncul dalam
Islam adalah bidah khawarij.[3]
Secara Historis Khawarij merupakan “orang-orang
yang keluar dari barisan Ali”[4].Awalnya
mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Namun pada perkembangan selanjutnya mereka juga adalah
kelompok yang tidak mengakui kepemimpinan Muawiyah.[5]
Sedangkan nama al-Khawarij
menurut versi mereka sendiri (kaum khawarij) berasal dari surah
al-Nisa’ (4) ayat 100 [6],
yang berbunyi :
`tBur ólãøs .`ÏB ¾ÏmÏF÷t #·Å_$ygãB n<Î) «!$# ¾Ï&Î!qßuur §NèO çmø.Íôã ßNöqpRùQ$# ôs)sù yìs%ur ¼çnãô_r& n?tã «!$# 3t
Artinya :
Barang siapa yang keluar dari rumahnya untuk hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya,
kemudian wafat maka ia telah pasti mendapat pahala dari Allah SWT ( Q.S. An nisa’ : 100)
Dengan demikian
kaum khawarij memandang diri mereka sebagai kaum yang berhijrah meninggalkan
rumah dan kampung halaman mereka untuk mengabdikan diri kepada Allah dan
Rasul-Nya untuk memperoleh pahala dari Allah SWT.
B.
Latar
belakang Munculnya Kaum Khawarij
Wafatnya Nabi Muhammad SAW membuat umat Islam kehilangan pemimpin
yang dapat menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi mereka. Nabi sendiri
semasa hidup tidak menunjuk seorang pun kelak yang akan menggatikannya. Hal ini
menyebabkan timbulnya dua teka-teki besar yang akan mengantarkan Islam kedalam
rentangan sejarah yang dibicarakan seakan tak berujung, yaitu pertama, golongan
mana yang akan menggantikan kepemimpinan Nabi. Kedua, bagaimana cara pemilihan
pimpinan itu dilangsungkan? Al Quran pun secara tegas tidak mencantumkan siapa
yang akan memimpin.
Meski penuh pertentangan, akhirnya disepakati bahwa Abu Bakar
diangkat menjadi Penganti atau khalifah Nabi dalam memimpin umat Islam ketika
itu. Setelah wafat, ia digantikan oleh Umar Bin Khathab dan Umar digantikan
oleh Ustman Bin Affan.
Masa
enam tahun kekhalifahan Ustman dinilai berjalan dengan lancar dan baik. Namun
pada tahun ketujuh, Ustman telah melakukan kesalahan besar dengan mengangkat
beberapa saudaranya untuk menduduki posisi politik dalam pemerintahan.
Kebijakan ini diprotes keras dan dianggap sebagai tindakan nepotisme dan
koruptif. Tak kurang beberapa orang tokoh terkemuka ketika itu mendesak Ustman
untuk memperbaiki keadaan. Ustman ragu-ragu dalam mengambil keputusan dan
akhirnya terlambat. Ia terbunuh secara menyedihkan saat membaca Al Quran di
rumahnya. Inilah awal permulaan munculnya pembunuhan pimpinan politik Islam
secara konstitusional dalam sejarah politik Islam.[7]
Ali bin Abi Thalib kemudian tampil
ke pentas politik menggantikan Ustman. Namun pengangkatan Ali ini ditolak
beberapa gelintir tokoh terkemuka, seperti Thalhah dan Zubair, dengan dukungan
politik dari Aisyah, istri Nabi. Pertempuran pun berkobar yang terkenal dengan
perang Jamal tahun 656 M. Kelompok oposisi ini dapat dipatahkan, namun muncul
pula kelompok oposisi lain yang dipimpin oleh Muawiyah bin Abi Sufyan, Gubernur
Damaskus, yang diangkat pada masa Ustman. Ia menolak kekhalifahan Ali dan
menuntutnya untuk menghukum komplotan pembunuh Ustman, bahkan lebih jauh Ali
secara terselubung dianggap terlibat dalam skenario pembunuhan itu. Peperangan
tak dapat dihindari lagi. Pertempuran ini terkenal dengan perang Shiffin,
terjadi bulan Juli 657 M.
Peristiwa perang Shiffin antara
pengikut Ali dengan kelompok oposisi Muawiyah telah Menggeser persoalan politik
menjadi persoalan teologis. Ketika pertahanan Muawiyah mulai terdesak akibat
gempuran pasukan Ali, pihak Muawiyah secara sepihak meminta gencatan senjata
(cease fire) dengan cara mengangkat Al Quran dan menawarkan tahkim
(arbitrase). Permintaan ini membuat kubu pasukan Ali retak antara
kelompok yang pro dan kelompok yang kontra. Namun akhirnya Ali dengan segala
keikhlasan dan kejujurannya menyetujui
arbitrase, yang merupakan siasat licik pihak lawannya untuk menjatuhkannya.
Sikap ini membuat kelompok yang tak setuju keluar dari barisan Ali dan kemudian
disebut sebagai kelompok al-Khawarij. Mereka menuduh Ali tidak
menyelesaikan masalah berdasarkan hukum Allah yang terdapat didalam Al Quran.
Karena itu Ali dicap sebagai kafir.
C.
Ajaran Pokok Khawarij
Ajaran pokok
kaum khawarij dapat dikategorikan dalam dua kategori : politik dan teologi [8]
1.
Politik
a.
Khalifah
atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam
b.
Khalifah
tidak harus berasal dari keturunan Arab, artinya setiap orang Muslim berhak
menjadi khalifah apabila memenuhi syarat
c.
Khalifah
dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan
syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
d.
Khalifah
sebelum Ali ( Abu bakar, Umar, Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh
dari masa kekhalifahannya, Utsman dianggap menyeleweng [9]
e.
Khalifah
Ali adalah sah, tetapi terjadi arbitrase ( tahkim) dianggap menyeleweng [10]
f.
Muawiyah
dan Amr bin Al Ash serta Abu Musa Al Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan
telah menjadi kafir
g.
Pasukan
Perang Jamal yang melawan Ali juga kafir
2.
Teologi
1.
Seseorang
yang berdosa besar tidak lagi disebut Muslim sehingga harus dibunuh. Yang
sangat anarkis (kacau lagi) bahwa seorang Mulsim dapat menjadi kafir apabila ia
tidak mau membunuh Muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia
menanggung beban harus dilenyapkan pula. [11]
2.
Adanya
Wa’ad dan wa’id ( orang yang baik harus masuk surga, orang yang
jahat harus masuk neraka )
D.
Sekte Dalam Al-Khawarij
Perkembangan
term kafir telah menyebabkan terjadinya perpecahan dalam tubuh al-Khawarij. Ada
yang menyebutkan mereka terpecah kedalam 18 sub sekte. Ada pula yang
berpendapat 20 bahkan lebih dari jumlah tersebut. Dan dalam perjalanan
sejarahnya, hanya beberapa sub sekte yang dianggap besar dan mewakili sub sekte
yang lebih kecil. Antara lain, al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat,
al-‘Ajaridah, al-Sufriyah, dan al-Ibadiyah.
1.
Al-Muhakkimah
Kata al-Muhakkimah diambil dari semboyan mereka اﷲ ﻻ ﺇ ﻻﺣﻛﻢ . Mereka disebut juga salaf al-Khawarij (pengikut
al-Khawarij pertama).
Ajarannya :
Mereka berpendapat bahwa Ali, Mu’awiyah, Amr bin al-Ash, Abu Musa al-Asy’ari,
dan orang-orang yang membenarkan arbitrase dianggap bersalah dan menjadi kafir.
Hukum kafir dikembangkan lagi dengan memasukkan orang yang berdosa besar :
Berzina, mencuri, membunuh, dan pelaku dosa besar lainnya dihukumi kafir.
2.
Al-Azariqah
Sekte ini
merupakan kelompok yang paling ekstrem di antara kelompok lainnya. Nama ini
diambil dari pimpinannya sendiri yang bernama Nafi bin al-Azraq. Pengikut
barisan ini cukup besar dengan kekuatan 20.000 orang. Secara politis mereka
menguasai daerah perbatasan Irak dengan Iran.
Keekstreman
ajaran mereka terlerak pada perluasan term kafir menjadi musyrik. Syirik adalah
dosa terbesar dalam ajaran Islam.
Prinsip-prinsip ajaran
mereka sebagai berikut :
a.
Orang Islam menjadi musyrik bila melakukan dosa besar, tidak sepaham
dengan mereka atau setengah-setengah karena tidak mau berhijrah atau berperang.
b.
Orang musyrik halal dibunuh dan mereka sekeluarga kekal dalam neraka.
c.
Wanita dan anak-anak yang tak sekelompok juga halal dibunuh.
d.
Pencuri dihukum potong tangan.
e.
Praktik taqiyah (menyembunyikan sikap) dilarang baik lisan dan
perbuatan.
f.
Hukum rajam tidak diterapkan kepada pezina karena hukum tersebut tidak
tercantum dalam Al Quran
g. Orang yang berbeda paham
termasuk daral-harbdan dihalalkan untuk dibunuh. Bagi yang menolak ikut
peperangan dianggap berdosa dan boleh dibunuh.
Prof.Dr Harun Nasution menambahkan, bahwa golongan Al Azariqah ini
mempunyai paham, hanya daerah mereka sajalah yang merupakan “ Dar al islam “,
sedangkan daerah-daerah islam lainnya hanya merupakan “ Dar al Herb “
atau “ Dar al kufr “, karena itu wajib diperangi . [12]
3.
Al-Najdat
Sebenarnya kelompok ini merupakan persekutuan dari kelompok yang
ingin bergabung dan kelompok yang memisahkan diri karena mereka tidak
sependapat dalam memusyrikan orang-orang yang tidak mau berhijrah dan
menghalalkan darah anak-anak dan istri orang Islam yang tidak sepaham. Tokoh
kelompok ini bernama, Abu Fudaik. Abu Fudaik dan teman-temannya, berhasil
membujuk Najdat yang akan bergabung dengan al-Azariqah dan kemudian ia dibaiat
menjadi imam kelompok ini.
Pokok-pokok ajaran mereka sebagai berikut :
a.
Orang yang berbuat dosa besar menjadi kafir dan kekal dalam neraka bila
tak sepaham dengan golongannya. Sebaliknya, golongannya yang berbuat dosa besar
tetap masuk surga meski melalui siksaan tetapi tidak masuk neraka.
b.
Dosa kecil dapat menjadi besar bila sudah terbiasa dan ia termasuk
musyrik.
c.
Diperbolehkan taqiyah untuk menjaga keselamatan diri.
d.
Ahlu Zimmah yang berdiam dengan musuh kelompok al-Najdat halal dibunuh.
e.
Yang menolak ikut berhijrah dan berperang tidak dicap kafir.
f.
Kewajiban setiap muslim untuk
mengetahui Allah dan Rasul-Nya, mengetahui pengharaman pembunuhan terhadap
muslim dan percaya kepada segala wahyu Tuhan yang diturunkan kepada Rasul-Nya.
Orang yang tak mengetahui takkan diampuni kesalahannya. Mengerjakan perbuatan
yang haram tanpa pengetahuan dapat dimaafkan.
Menurut Prof.Dr. Harun Nasution,
dalam kalangan khawarij, golongan al Nadjat inilah yang pertama kali membawa
paham, bahwa seseorang boleh saja
merahasiakan keyakinannya atau keimanannya, demi untuk menjaga keamanan dirinya
dari musuhnya. [13]
Kelompok ini pada akhirnya mengalami
perpecahan karena Najdat dianggap tidak konsisten terhadap ajaran kelompok
sehingga menyebabkan ia terbunuh.
4. Al-‘Ajaridah
Kelompok ini adalah pengikut Abdul
Karim bin Ajrad, teman Atiah al-Hanafi, tokoh yang mengasingkan diri dari
al-Najdat. Kelompok ini dikafirkan oleh umat Islam karena penolakan mereka atas
Surah Yusuf dengan alasan berbau seks dan tak pantas.
Pokok ajaran mereka sebagai berikut :
a. Harta boleh dijadikan rampasan
hanya dari orang yang terbunuh dan boleh membunuh musuh.
b. Anak-anak orang musyrik tidak
otomatis menjadi musyrik.
c. Hijrah bukanlah merupakan kewajiban tapi kebaikan.
5.
Al-Sufriyah
Kelompok
ini dipimpin oleh Zaid bin al-Asfar. Pemikiran kelompok ini dekat dengan
al-Azariqah yang beraliran ekstrem.
Pokok ajaran mereka adalah sebagai berikut :
a. Yang tidak berhijrah tidak dicap kafir.
b. Mereka tidak berpendapat anak-anak kaum
musyrik boleh dibunuh.
c. Tidak semua yang berbuat dosa besar menjadi
musyrik. Dosa besar ada dua dan masing-masing mempunyai sangsi dunia dan
akhirat. Sanksi dunia, seperti berzina dianggap tidak kafir. Sedangkan sanksi
akhirat, seperti tidak shalat dianggap kafir.
d. Daerah yang tak sepaham bukan dianggap sebagai
dar al-harb tapi terbatas pada pertahanan pemerintah. Anak-anak dan
wanita tidak boleh dijadikan tawanan.
e. Kafir terbagi dua, yaitu kafir mengingkari
rahmat Tuhan dan kafir mengingkari Tuhan. Term kafir disini berarti tidak
selalu berarti keluar dari Islam.
f. Taqiyah diperbolehkan secara lisan bukan
secara perbuatan.
g. Wanita Islam
diperbolehkan kawin dengan pria kafir di daerah bukan Islam.
6.
Al-Ibadiyah
Kelompok ini dianggap kelompok yang paling moderat diantara
kelompok lainnya. Namanya berasal dari Abdullah bin Ibad, yang memisahkan diri
dari al-Azariqah.
Paham mereka seperti berikut :
a. Orang yang tak sepaham dengan mereka disebut
kafir nikmat, bukan mukmin dan bukan pula musyrik. Darah orang kafir nikmat
haram untuk ditumpahkan dan daerahnya disebut dar al-tauhid. Daerah
perang terbatas pada barak militer perintah.
b. Berbuat dosa besar disebut muwahhid
(orang yang mengesakan Tuhan), tapi tidak mukmin, ia kafir nikmat dan bukan
kafir millah. Kata lain dosa besar tak membuat orang keluar dari Islam.
c.
Kesaksian orang kafir nikmat dapat diterima, perkawinan, dan
melaksanakan warisan diperbolehkan.
d.
Yang boleh dirampas dalam
peperangan hanyalah kuda dan senjata,sedang emas dan perak harus dikembalikan
kepada pemiliknya.
e. Mereka tidak memperbolehkan
merokok, mendengar musik, pertandingan, kemewahan, dan hidup membujang.
Menurut Prof.Dr. Harun Nasution,
dalam kalangan khawarij, golongan Al Ibadiyah ini merupakan golongan yang
paling moderat. [14]
Sikap moderat ajaran ini membuatnya
tetap bertahan dan hidup sampai sekarang, terutama di Oman, Jazirah Arabia,
Afrika Utara, dan banyak di tempat lain.
Sementara golongan radikal telah hilang dalam pelukan sejarah. Namun
demikian, pengaruh pemikiran mereka masih tetap ada sampai masa kini.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Khawarij
adalah suatu sekte/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan
barisan Ali karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima Tahkim
(arbitrase) dalam perang siffin pada tahun 37 H/648 M dengan kelompok pemberontak Muawiyah bin Abi
Sufyan perihal persengketaan khilafah
2.
Perang
siffin membawa dampak terjadinya berbagai perubahan sistem politik dalam sistem
kenegaraan islam, yang pada akhirnya menyebabkan munculnya berbagai golongan
dikalangan umat islam yang satu dengan yang lain saling bertentangan, salah
satunya adalah khawarij. Pada awalnya, Khawarij merupakan suatu gerakan
politik, tetapi pada perkembangan berikutnya berkembang menjadi suatu gerakan
teologi.
3.
Pada
Bidang Teologi, khawarij mempunyai ajaran bahwa setiap orang yang menyeleweng
termasuk orang yang tidak mengikutinya berarti telah melakukan dosa besar, dan yang melakukan dosa besar berarti kafir yang
harus di bunuh.
4.
Khawarij
terbagi menjadi 6 sub sekte : 1. Al-muhakkimah, 2. Al Azariqah, 3. Al-Najdat,
4. Al-Ajaridah, 5. Al –Sufriyah, 6. Al- Ibadiyah.
B.
Saran
Dalam mengulas
dan membahas makalah ini, penulis banyak mengambil literature buku bacaan dan sumber
lainnya.
Namun analisa penulis terhadap sumber yang dimaksud memungkinkan terjadinya
bisa interpretasi dan kemungkinan tidak persis
sama dengan pendapat yang dikutip.
Oleh
karena itu, demi memperkaya khazanah
pengetahuan dan keilmuan seputar sejarah Pemikiran Islam, penulis mengharapkan saran
dan kritik untuk membudayakan tradisi ilmiah. Atas masukan saran dan kritik
yang disampaikan, penulis mengucapkan
terimakasih.
Daftar Rujukan
Abbas,
Siradjuddin. I’itiqad Ahlussunnah Wal-jama’ah. Jakarta:Pustaka Tarbiyah,
1984
Asy-Syahrastani, Al-milal
al-Nihal, (Kairo: Muassasat Al-halabi, 1968)
Badri Yatim, Sejarah
Peradaban Islam, ((Jakarta: Raja Grafido Persada, 2011),40
Ghufron A.Mas’adi, Ensiklopedi Islam Ringkas (Jakarta: Raja
Grafido Persada, 2003),
Harun Nasution, Islam
Ditinjau dari Berbagai Aspek, (Jakarta: UI Press, 1986)
Nurdin, Amin M.
Sejarah Pemikiran Islam. Jakarta : Amzah, 2012
Rozak, Abdul.Ilmu
Kalam. Bandung : Pustaka Setia, 2003
[6]
M.Amin Nurdin, Sejarah Pemikiran Islam (Jakarta : Amzah, 2012),13
[7] M. Amin Nurdin, Sejarah Pemikiran Islam
(Jakarta : Amzah, 2012),12
[8] Abdul Rozak, Ilmu Kalam (Bandung : Pustaka
Setia, 2003 ),52
[9] Siradjuddin Abbas. I’itiqad Ahlussunnah
Wal-Jama’ah ( Jakarta : Pustaka Tarbiyah, 1984),157
[10] Ibid
[11] Abdul Rozak, Ilmu Kalam (Bandung: Pustaka
Setia, 2003 ),51
[12]
http://www.scribd.com/doc/16414215/Makalah-
Khawarij, 11/10/2014
[13]
ibid
[14] ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar