Senin, 29 Desember 2014

MAKALAH REFISI AJARAN POKOK, SEKTE SEKTE DAN AJARAN-AJARANNYA

KHAWARIJ

 MAKALAH REFISI

AJARAN POKOK, SEKTE SEKTE DAN AJARAN-AJARANNYA

DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU MATA KULIAH
STUDI PEMIKIRAN ISLAM

DOSEN PENGAMPU:

Dr.NGAINUN NAIM, M.HI



DISUSUN OLEH:
HARIYANTO

NIM: 1755144011
PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM STUDI ILMU PENDIDIKAN DASAR ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
( IAIN ) TULUNGAGUNG
OKTOBER 2014






KATA PENGANTAR

Puji syukur bagi Allah Swt. Yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan taufik-Nya kepada seluruh umat manusia, sehingga kita tetap iman dan Islam, serta komitmen sebagai insan yang haus akan ilmu pengetahuan.
Makalah dengan judul “ Khawarij “ ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pemikiran islam pada Program Pascasarjana IAIN Tulungagung tahun 2014.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pemikiran  Islam yang di berikan oleh Prof. DR. H. Mujamil Qomar, M.Ag dan Dr. Ngainun Na’im, M.HI sebagian dari syarat yang harus dipenuhi penulis  guna memperoleh nilai pada mata kuliah tersebut.
Ucapan terimakasih kepada :
1.      DR. Maftukin, M.Ag selaku Rektor IAIN Tulungagung yang telah memberikan segala fasilitas secara akademik sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
2.      Prof. DR. H. Mujamil Qomar, M.Ag dan Dr. Ngainun Na’im, M.HI selaku dosen mata kuliah Sejarah Pemikiran Islam yang telah member motivasi sekaligus pemikirannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan sesuai yang diharapkan.
3.      Teman-tema  Ilmu Pendidikan Dasar Islam Kelas A  yang telah membantu penulis secara moril.
Harapan kami, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk memperluas cakrawala pemikiran tentang berbagai paham dalam islam, sehingga kita tidak terjebak dalam paham Pembenaran Diri ( Ananiyah/Egoisme).
Semoga makalah ini bermanfaat dan mendapat ridha Allah Swt. Amin.
Tulungagung,    Oktober 2014
Penulis


HARIYANTO

DAFTAR ISI

Kata Pengantar          ................................................................................................................... i
Daftar isi                     .................................................................................................................. ii
BAB I   : PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang ...................................................................................................................... 1
B.      Rumusan Permasalahan ......................................................................................................  1
C.      Tujuan Masalalah.................................................................................................................. 2
BAB II  : PEMBAHASAN
A.       Pengertian Khawarij ........................................................................................................... 3
B.        Latar Belakang Munculnya Khawarij............................................................................... 4
C.        Ajaran Pokok Khawarij ..................................................................................................... 5
D.       Sekte-Sekte Dalam Khawarij .............................................................................................. 6
BAB III : PENUTUP....................................................................................................................12
A.     Kesimpulan………………………………………………………….....................................12
B.      Saran………………………………………………………………………….……..............12

Daftar Rujukan .......................................................................................................................... 13

BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Berawal ketika terjadinya Perang Shiffin anatara Syaidina Ali dan Muawiyah, ketika Muawiyah sudah diambang kekalahan mereka mengangkat Mushab di ujung tombak dan menyerukan Tahkim, akibat Tahkin tersebut  golongan Syaidina Ali terpecah menjadi dua golongan, yaitu golongan orang-orang yang setuju dengan Tahkim dan golongan orang-orang yang menolak keras adanya Tahkim tersebut.
Orang orang yang menolak kesepakatan damai tersebut beralasan bahwa orang-orang menerima Tahkim adalah orang-orang yang ragu dan tidak teguh pendirian dan sudah jelas hukum Allah sudah nyata bahwa orang-orang yang melawan khalifah yang syah harus diperangi, dan orang-orang inilah yang dinamakan golongan Khawarij, yaitu golongan orang-orang yang keluar dari barisan Syaidina Ali dan Muawiyah.
Sementara itu orang-orang dari golongan yang tetap setia pada Syaidina Ali dikenal dengan kaum Syiah, dan mereka orang-orang yang tidak sepaham dengan kaum Kwaraij dan Syiah dikenal dengan Murjiah.
Setiap orang Islam hendaknya harus mengetahui aliran-aliran tersebut yakni, aliran Kwarij, Murjiah dan Syiah, namun demikian dalam makalah ini penulis hanya akan memnahas salah satu dari aliran-aliran tersebut yaitu Khawarij.

B.        Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, penulis membatasi pembahasan dengan beberapa rumusan masalah, yaitu :
1.   Apakah Khawarij itu?
2.   Bagaimana latar belakang kemunculan khawarij?
3.   Bagaimana doktrin-doktrin pokok khawarij?
4.   Apa sekte-sekte yang terlahir dari khawarij?
C.        Tujuan Masalah
Adapun tujuan kajian masalah yang ada dalam makalah ini adalah :
1.      Mengetahui apakah yang dimaksud dengan kaum khawarij
2.      Mengetahui apa yang melatarbelakangi munculnya kaum khawarij
3.      Memahami ajaran pokok kaum khawarij
4.      Mengetahui  sekte dalam kaum khawarij beserta ajarannya

















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Khawarij
Kata khawarij  menurut bahasa merupakan jamak dari  خرجي  secara harfiah berarti orang-orang yang keluar, mengungsi atau mengasingkan diri[1]Istilah ini bersifat umum yang mencakup semua aliran dalam Islam yang memisahkan diri atau keluar dari jamaah ummat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syahrastani:
كل من خرج على الا ما مم الحق الذ ى ا تفقت الخما عة علية يسمي خارخيا [2]
(Tiap yang memberontak kepada imam yang benar yang disepakati oleh jamaah dinamakan khawarij)
Jadi khawarij adalah  firqah bathil yang keluar dari dinul Islam dan pemimpin kaum muslimin. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Fatawa,‘Bidah yang pertama muncul dalam Islam adalah bidah khawarij.[3]
Secara Historis Khawarij merupakan “orang-orang yang keluar dari barisan Ali”[4].Awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Namun pada perkembangan selanjutnya mereka juga adalah kelompok yang tidak mengakui kepemimpinan Muawiyah.[5]
Sedangkan nama al-Khawarij menurut versi mereka sendiri (kaum khawarij) berasal dari surah al-Nisa’ (4) ayat 100 [6], yang berbunyi :
 `tBur ólãøƒs .`ÏB ¾ÏmÏF÷t #·Å_$ygãB n<Î) «!$# ¾Ï&Î!qßuur §NèO çmø.ÍôムßNöqpRùQ$# ôs)sù yìs%ur ¼çnãô_r& n?tã «!$# 3t
Artinya : Barang siapa yang keluar dari rumahnya untuk hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian wafat maka ia telah pasti mendapat pahala dari Allah SWT      ( Q.S. An nisa’ : 100)
Dengan demikian kaum khawarij memandang diri mereka sebagai kaum yang berhijrah meninggalkan rumah dan kampung halaman mereka untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya untuk memperoleh pahala dari Allah SWT.

B.     Latar belakang Munculnya Kaum Khawarij
Wafatnya Nabi Muhammad SAW membuat umat Islam kehilangan pemimpin yang dapat menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi mereka. Nabi sendiri semasa hidup tidak menunjuk seorang pun kelak yang akan menggatikannya. Hal ini menyebabkan timbulnya dua teka-teki besar yang akan mengantarkan Islam kedalam rentangan sejarah yang dibicarakan seakan tak berujung, yaitu pertama, golongan mana yang akan menggantikan kepemimpinan Nabi. Kedua, bagaimana cara pemilihan pimpinan itu dilangsungkan? Al Quran pun secara tegas tidak mencantumkan siapa yang akan memimpin.
Meski penuh pertentangan, akhirnya disepakati bahwa Abu Bakar diangkat menjadi Penganti atau khalifah Nabi dalam memimpin umat Islam ketika itu. Setelah wafat, ia digantikan oleh Umar Bin Khathab dan Umar digantikan oleh Ustman Bin Affan.
Masa enam tahun kekhalifahan Ustman dinilai berjalan dengan lancar dan baik. Namun pada tahun ketujuh, Ustman telah melakukan kesalahan besar dengan mengangkat beberapa saudaranya untuk menduduki posisi politik dalam pemerintahan. Kebijakan ini diprotes keras dan dianggap sebagai tindakan nepotisme dan koruptif. Tak kurang beberapa orang tokoh terkemuka ketika itu mendesak Ustman untuk memperbaiki keadaan. Ustman ragu-ragu dalam mengambil keputusan dan akhirnya terlambat. Ia terbunuh secara menyedihkan saat membaca Al Quran di rumahnya. Inilah awal permulaan munculnya pembunuhan pimpinan politik Islam secara konstitusional dalam sejarah politik Islam.[7]
Ali bin Abi Thalib kemudian tampil ke pentas politik menggantikan Ustman. Namun pengangkatan Ali ini ditolak beberapa gelintir tokoh terkemuka, seperti Thalhah dan Zubair, dengan dukungan politik dari Aisyah, istri Nabi. Pertempuran pun berkobar yang terkenal dengan perang Jamal tahun 656 M. Kelompok oposisi ini dapat dipatahkan, namun muncul pula kelompok oposisi lain yang dipimpin oleh Muawiyah bin Abi Sufyan, Gubernur Damaskus, yang diangkat pada masa Ustman. Ia menolak kekhalifahan Ali dan menuntutnya untuk menghukum komplotan pembunuh Ustman, bahkan lebih jauh Ali secara terselubung dianggap terlibat dalam skenario pembunuhan itu. Peperangan tak dapat dihindari lagi. Pertempuran ini terkenal dengan perang Shiffin, terjadi bulan Juli 657 M.
Peristiwa perang Shiffin antara pengikut Ali dengan kelompok oposisi Muawiyah telah Menggeser persoalan politik menjadi persoalan teologis. Ketika pertahanan Muawiyah mulai terdesak akibat gempuran pasukan Ali, pihak Muawiyah secara sepihak meminta gencatan senjata (cease fire) dengan cara mengangkat Al Quran dan menawarkan tahkim (arbitrase). Permintaan ini membuat kubu pasukan Ali retak antara kelompok yang pro dan kelompok yang kontra. Namun akhirnya Ali dengan segala keikhlasan dan kejujurannya  menyetujui arbitrase, yang merupakan siasat licik pihak lawannya untuk menjatuhkannya. Sikap ini membuat kelompok yang tak setuju keluar dari barisan Ali dan kemudian disebut sebagai kelompok al-Khawarij. Mereka menuduh Ali tidak menyelesaikan masalah berdasarkan hukum Allah yang terdapat didalam Al Quran. Karena itu Ali dicap sebagai kafir.

C.        Ajaran Pokok Khawarij
Ajaran pokok kaum khawarij dapat dikategorikan dalam dua kategori : politik dan teologi  [8]
1.      Politik
a.       Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam
b.      Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab, artinya setiap orang Muslim berhak menjadi khalifah apabila memenuhi syarat
c.       Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
d.      Khalifah sebelum Ali ( Abu bakar, Umar, Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman dianggap menyeleweng [9]
e.       Khalifah Ali adalah sah, tetapi terjadi arbitrase ( tahkim) dianggap menyeleweng [10]
f.       Muawiyah dan Amr bin Al Ash serta Abu Musa Al Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir
g.      Pasukan Perang Jamal yang melawan Ali juga kafir

2.      Teologi
1.      Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut Muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis (kacau lagi) bahwa seorang Mulsim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh Muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula. [11]
2.      Adanya Wa’ad dan wa’id ( orang yang baik harus masuk surga, orang yang jahat harus masuk neraka )

D.     Sekte Dalam Al-Khawarij
Perkembangan term kafir telah menyebabkan terjadinya perpecahan dalam tubuh al-Khawarij. Ada yang menyebutkan mereka terpecah kedalam 18 sub sekte. Ada pula yang berpendapat 20 bahkan lebih dari jumlah tersebut. Dan dalam perjalanan sejarahnya, hanya beberapa sub sekte yang dianggap besar dan mewakili sub sekte yang lebih kecil. Antara lain, al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat, al-‘Ajaridah, al-Sufriyah, dan al-Ibadiyah.
1.      Al-Muhakkimah
Kata al-Muhakkimah diambil dari semboyan mereka  اﷲ ﻻﺣﻛﻢ . Mereka disebut juga salaf al-Khawarij (pengikut al-Khawarij pertama).
Ajarannya : Mereka berpendapat bahwa Ali, Mu’awiyah, Amr bin al-Ash, Abu Musa al-Asy’ari, dan orang-orang yang membenarkan arbitrase dianggap bersalah dan menjadi kafir. Hukum kafir dikembangkan lagi dengan memasukkan orang yang berdosa besar : Berzina, mencuri, membunuh, dan pelaku dosa besar lainnya dihukumi kafir.
2.      Al-Azariqah
Sekte ini merupakan kelompok yang paling ekstrem di antara kelompok lainnya. Nama ini diambil dari pimpinannya sendiri yang bernama Nafi bin al-Azraq. Pengikut barisan ini cukup besar dengan kekuatan 20.000 orang. Secara politis mereka menguasai daerah perbatasan Irak dengan Iran.
Keekstreman ajaran mereka terlerak pada perluasan term kafir menjadi musyrik. Syirik adalah dosa terbesar dalam ajaran Islam.
Prinsip-prinsip  ajaran mereka sebagai berikut :
a.   Orang Islam menjadi musyrik bila melakukan dosa besar, tidak sepaham dengan mereka atau setengah-setengah karena tidak mau berhijrah atau berperang.
b.   Orang musyrik halal dibunuh dan mereka sekeluarga kekal dalam neraka.
c.   Wanita dan anak-anak yang tak sekelompok juga halal dibunuh.
d.   Pencuri dihukum potong tangan.
e.   Praktik taqiyah (menyembunyikan sikap) dilarang baik lisan dan perbuatan.
f.    Hukum rajam tidak diterapkan kepada pezina karena hukum tersebut tidak tercantum dalam Al Quran
g.   Orang yang berbeda paham termasuk daral-harbdan dihalalkan untuk dibunuh. Bagi yang menolak ikut peperangan dianggap berdosa dan boleh dibunuh.
Prof.Dr Harun Nasution menambahkan, bahwa golongan Al Azariqah ini mempunyai paham, hanya daerah mereka sajalah yang merupakan “ Dar al islam “, sedangkan daerah-daerah islam lainnya hanya merupakan “ Dar al Herb “ atau “ Dar al kufr “, karena itu wajib diperangi . [12]
3.      Al-Najdat
Sebenarnya kelompok ini merupakan persekutuan dari kelompok yang ingin bergabung dan kelompok yang memisahkan diri karena mereka tidak sependapat dalam memusyrikan orang-orang yang tidak mau berhijrah dan menghalalkan darah anak-anak dan istri orang Islam yang tidak sepaham. Tokoh kelompok ini bernama, Abu Fudaik. Abu Fudaik dan teman-temannya, berhasil membujuk Najdat yang akan bergabung dengan al-Azariqah dan kemudian ia dibaiat menjadi imam kelompok ini.
Pokok-pokok ajaran mereka sebagai berikut :
a.  Orang yang berbuat dosa besar menjadi kafir dan kekal dalam neraka bila tak sepaham dengan golongannya. Sebaliknya, golongannya yang berbuat dosa besar tetap masuk surga meski melalui siksaan tetapi tidak masuk neraka.
b.  Dosa kecil dapat menjadi besar bila sudah terbiasa dan ia termasuk musyrik.
c.  Diperbolehkan taqiyah untuk menjaga keselamatan diri.
d.  Ahlu Zimmah yang berdiam dengan musuh kelompok al-Najdat halal dibunuh.
e.  Yang menolak ikut berhijrah dan berperang tidak dicap kafir.
f.  Kewajiban setiap muslim  untuk mengetahui Allah dan Rasul-Nya, mengetahui pengharaman pembunuhan terhadap muslim dan percaya kepada segala wahyu Tuhan yang diturunkan kepada Rasul-Nya. Orang yang tak mengetahui takkan diampuni kesalahannya. Mengerjakan perbuatan yang haram tanpa pengetahuan dapat dimaafkan.

Menurut Prof.Dr. Harun Nasution, dalam kalangan khawarij, golongan al Nadjat inilah yang pertama kali membawa paham,  bahwa seseorang boleh saja merahasiakan keyakinannya atau keimanannya, demi untuk menjaga keamanan dirinya dari musuhnya. [13]
Kelompok ini pada akhirnya mengalami perpecahan karena Najdat dianggap tidak konsisten terhadap ajaran kelompok sehingga menyebabkan ia terbunuh.

4.  Al-‘Ajaridah
Kelompok ini adalah pengikut Abdul Karim bin Ajrad, teman Atiah al-Hanafi, tokoh yang mengasingkan diri dari al-Najdat. Kelompok ini dikafirkan oleh umat Islam karena penolakan mereka atas Surah Yusuf dengan alasan berbau seks dan tak pantas.
Pokok ajaran mereka sebagai berikut :
a. Harta boleh dijadikan rampasan hanya dari orang yang terbunuh dan boleh membunuh musuh.
b. Anak-anak orang musyrik tidak otomatis menjadi musyrik.
c. Hijrah bukanlah merupakan kewajiban tapi kebaikan.
5.      Al-Sufriyah
Kelompok ini dipimpin oleh Zaid bin al-Asfar. Pemikiran kelompok ini dekat dengan al-Azariqah yang beraliran ekstrem.
Pokok ajaran mereka adalah sebagai berikut :
a.  Yang tidak berhijrah tidak dicap kafir.
b.  Mereka tidak berpendapat anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh.
c.  Tidak semua yang berbuat dosa besar menjadi musyrik. Dosa besar ada dua dan masing-masing mempunyai sangsi dunia dan akhirat. Sanksi dunia, seperti berzina dianggap tidak kafir. Sedangkan sanksi akhirat, seperti tidak shalat dianggap kafir.
d.  Daerah yang tak sepaham bukan dianggap sebagai dar al-harb tapi terbatas pada pertahanan pemerintah. Anak-anak dan wanita tidak boleh dijadikan tawanan.
e.   Kafir terbagi dua, yaitu kafir mengingkari rahmat Tuhan dan kafir mengingkari Tuhan. Term kafir disini berarti tidak selalu berarti  keluar dari Islam.
f.   Taqiyah diperbolehkan secara lisan bukan secara perbuatan.
g.   Wanita Islam diperbolehkan kawin dengan pria kafir di daerah bukan Islam.
6.      Al-Ibadiyah
Kelompok ini dianggap kelompok yang paling moderat diantara kelompok lainnya. Namanya berasal dari Abdullah bin Ibad, yang memisahkan diri dari al-Azariqah.
Paham mereka seperti berikut :
a.    Orang yang tak sepaham dengan mereka disebut kafir nikmat, bukan mukmin dan bukan pula musyrik. Darah orang kafir nikmat haram untuk ditumpahkan dan daerahnya disebut dar al-tauhid. Daerah perang terbatas pada barak militer perintah.
b.    Berbuat dosa besar disebut muwahhid (orang yang mengesakan Tuhan), tapi tidak mukmin, ia kafir nikmat dan bukan kafir millah. Kata lain dosa besar tak membuat orang keluar dari Islam.
c.    Kesaksian orang kafir nikmat dapat diterima, perkawinan, dan melaksanakan warisan diperbolehkan.
d.   Yang boleh dirampas dalam peperangan hanyalah kuda dan senjata,sedang emas dan perak harus dikembalikan kepada pemiliknya.
e. Mereka tidak memperbolehkan merokok, mendengar musik, pertandingan, kemewahan, dan hidup membujang.
           
Menurut Prof.Dr. Harun Nasution, dalam kalangan khawarij, golongan Al Ibadiyah ini merupakan golongan yang paling moderat. [14]
Sikap moderat ajaran ini membuatnya tetap bertahan dan hidup sampai sekarang, terutama di Oman, Jazirah Arabia, Afrika Utara, dan banyak di tempat lain.  Sementara golongan radikal telah hilang dalam pelukan sejarah. Namun demikian, pengaruh pemikiran mereka masih tetap ada sampai masa kini.


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.    Khawarij adalah suatu sekte/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan Ali karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima Tahkim (arbitrase) dalam perang siffin pada tahun 37 H/648 M  dengan kelompok pemberontak Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah
2.    Perang siffin membawa dampak terjadinya berbagai perubahan sistem politik dalam sistem kenegaraan islam, yang pada akhirnya menyebabkan munculnya berbagai golongan dikalangan umat islam yang satu dengan yang lain saling bertentangan, salah satunya adalah khawarij. Pada awalnya, Khawarij merupakan suatu gerakan politik, tetapi pada perkembangan berikutnya berkembang menjadi suatu gerakan teologi.
3.    Pada Bidang Teologi, khawarij mempunyai ajaran bahwa setiap orang yang menyeleweng termasuk orang yang tidak mengikutinya berarti telah melakukan dosa besar, dan  yang melakukan dosa besar berarti kafir yang harus di bunuh.
4.    Khawarij terbagi menjadi 6 sub sekte : 1. Al-muhakkimah, 2. Al Azariqah, 3. Al-Najdat, 4. Al-Ajaridah, 5. Al –Sufriyah, 6. Al- Ibadiyah.

B.     Saran
Dalam mengulas dan membahas makalah ini, penulis banyak mengambil literature buku bacaan dan sumber lainnya. Namun analisa penulis terhadap sumber yang dimaksud memungkinkan terjadinya bisa interpretasi dan kemungkinan tidak persis  sama dengan pendapat yang dikutip.
Oleh karena  itu, demi memperkaya khazanah pengetahuan dan keilmuan seputar sejarah Pemikiran Islam, penulis mengharapkan saran dan kritik untuk membudayakan tradisi ilmiah. Atas masukan saran dan kritik yang disampaikan,  penulis mengucapkan terimakasih.
Daftar Rujukan

Abbas, Siradjuddin. I’itiqad Ahlussunnah Wal-jama’ah. Jakarta:Pustaka Tarbiyah, 1984
Asy-Syahrastani, Al-milal al-Nihal, (Kairo: Muassasat Al-halabi, 1968)
Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, ((Jakarta: Raja Grafido Persada, 2011),40
Ghufron A.Mas’adi, Ensiklopedi Islam Ringkas (Jakarta: Raja Grafido Persada, 2003),
Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspek, (Jakarta: UI Press, 1986)
Nurdin, Amin M. Sejarah Pemikiran Islam. Jakarta : Amzah, 2012
Rozak, Abdul.Ilmu Kalam. Bandung : Pustaka Setia, 2003




[1] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspek, (Jakarta: UI Press, 1986),5
[2] Asy-Syahrastani, Al-milal al-Nihal, (Kairo: Muassasat Al-halabi, 1968),114
[3] Ghufron A.Mas’adi, Ensiklopedi Islam Ringkas (Jakarta: Raja Grafido Persada, 2003), 386
[4] Badri Yatim , Sejarah Peradaban Islam, ((Jakarta: Raja Grafido Persada, 2011),40
[5] Sirajuddin abbas, I’tikad Ahlusssunnah Wal-jama’ah, (Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1991), 153-154
[6] M.Amin Nurdin, Sejarah Pemikiran Islam (Jakarta : Amzah, 2012),13
[7]  M. Amin Nurdin, Sejarah Pemikiran Islam (Jakarta : Amzah, 2012),12
[8]   Abdul Rozak, Ilmu Kalam (Bandung : Pustaka Setia, 2003 ),52
[9]  Siradjuddin Abbas. I’itiqad Ahlussunnah Wal-Jama’ah ( Jakarta : Pustaka Tarbiyah, 1984),157
[10]  Ibid
[11]  Abdul Rozak, Ilmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2003 ),51
[13] ibid
[14]  ibid

Tidak ada komentar: