Minggu, 13 April 2014

ISTILAH ISTILAH DALAM PEMILU

Berikut kamus ilmiah bidang politik khususnya istilah dalam pemilihan umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Istilah berdasarkan Pasal 1, UU pemilu 8 / 2012 tentang Pemilu
  1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang  dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,  jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik  Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemilu Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara  Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
  4. Komisi Pemilihan Umum  Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
  5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
  6. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh  KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
  7. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah  panitia yang dibentuk oleh  KPU Kabupaten/Kotauntuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
  8. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
  9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
  10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
  11. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,  selanjutnya disebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh  PPS  atau PPLN untuk melakukan  pendaftaran dan  pemutakhiran data pemilih.
  12. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
  13. Tempat Pemungutan  Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
  14. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  15. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
  16. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut PanwasluKabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
  17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang  dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
  18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
  19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
  20. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang  berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
  21. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsaIndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkandengan undang-undang sebagai warga negara.
  22. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genapberumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atausudah/pernah kawin.
  23. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota danperseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
  24. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang  telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
  25. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yangtelah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
  26. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untukmeyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
  27. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
  28. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkat  BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas  tertentu  dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
  29. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD,  selanjutnya disingkat  BPP DPRD, adalah bilangan yang  diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan  jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta  Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
 Istilah dalam Buku Panduan KPPS Pileg 2014 (Unduh buku di sini )
  1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.
  2. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada tanggal 9 April 2014 telah berumur sekurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin dan bukan anggota TNI/POLRI.
  3. Pemilih tunadaksa adalah pemilih dengan cacat tubuh.
  4. Pemilih tunanetra adalah pemilih yang tidak dapat melihat.
  5. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD
  6. Saksi peserta Pemilu adalah saksi peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari partai politik atau dari calon Anggota DPD.
  7. Pemantau Pemilu dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  8. Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara, yakni pada hari Rabu, tanggal 9 April 2014, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat, termasuk untuk penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara selesai dan ditutup
  9. Daftar Pemilih Tetap (DPT), adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK.
  10. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.
  11. Daftar Pemilih Khusus (DPK), adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan Undang-Undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  12. Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), adalah susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau Identitas Lain atau Paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Identitas Lain atau Paspor

Tidak ada komentar: