Sehubungan dengan belum diterimanya blangko ijazah dan SKHUAMBN peserta didik tingkat MI, MTs dan MA yang dinyatakan lulus dalam menempuh ujian madrasah dan ujian nasional tahun pelajaran 2012/2013, maka diinstuksikan kepada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Jawa Timur untuk mengeluarkan Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional sebagaimana format dibawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar