Minggu, 04 Januari 2015

Rasio Murid dan Guru Sebagai Syarat TPP

Rasio Murid dan Guru Sebagai Syarat TPP 

Syarat minimal jumlah siswa yang diampu guru agar memenuhi syarat menerima TPP hangat dibicarakan kalangan guru. Pembicaraan masalah ini, ada yang menyebutkan bahwa syarat ini akan berlaku mulai 2015. Tahun 2015 dijadikan dasar oleh karena dalam UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) mengatur beberapa ketentuan dengan tenggang waktu 10 tahun sejak UUGD ditetapkan. Mengingat UUGD ditetapkan pada 30 Desember 2005 maka 10 tahun berikutnya adalah 30 Desember 2015, atau Januari 2016.
Benarkah mulai 2015 (berdasarkan UUGD) rasio murid terhadap guru akan menjadi syarat penerimaan TPP? Jawabnya tegas, Tidak! Mengapa? Tenggang waktu 10 tahun berikutnya sejak UUGD diundangkan bukan mengatur rasio murid-guru melainkan mengatur guru dan dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan bekum memiliki sertifikat pendidik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 80.
Syarat detil untuk dapat menerima TPP tidak diatur dalam UUGD tetapi diatur dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Dalam PP Guru, ketentuan rasio murid memang diatur dalam Pasal 17 yang dapat dikelompokkan menjadi tiga:
a. Rasio murid-guru 15:1 bagi TK/RA, MI, MTs, MA, dan SMK
b. Rasio murid-guru 20:1 bagi SD, SMP, SMA
c. Rasio murid-guru 12:1 bagi MAK
Namun, jika ketentuan rasio ini tidak terpenuhi maka tetap dapat menerima TPP sebagaimana dijelaskan dalam PP Guru Pasal 80 huruf d.
Berikut kutipan ketentuan dalam UUGD yang berkaitan tentang tunjangan profesi.
Pasal 16
(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal Pasal 15 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Kemudian PP 74 Tahun 2008 yang ditetapkan dan berlaku pada 1 Desember 2008, tunjangan profesi dijelaskan dalam beberapa pasal antara lain sebagai berikut.
Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
(2) Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.
(3) Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf c berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai:
a. kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
b. wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
c. ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
d. kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
e. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
f. guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerjaguru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
g. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan
Pasal 17
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a. satuan pendidikan khusus;
b. satuan pendidikan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
d. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Pasal 65
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
d. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.
Kesimpulan
Berdasarkan PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 65, huruf d, guru yang mengajar dengan jumlah murid yang kurang dari rasio sebagaimana diatur dalam Pasal 17, tetap dapat menerima TPP asalkan memenuhi syarat lain sesuai peraturan.


Sumber:http://tunas63.wordpress.com/2015/01/03/rasio-murid-sebagai-syarat-tpp/

Tidak ada komentar: