Selasa, 28 Mei 2013

MANFAAT BUAH PARE BAGI KESEHATAN

MANFAAT BUAH PARE

inilah 6 manfaat pare bagi kesehatan: 
1. Menurunkan kadar gula darah Pare mengandung charntine, senyawa insulin dan alkaloids yang bertanggung jawab untuk penurunan kadar gula darah. Oleh karena itu, pare sangat cocok dikonsumsi oleh para penderita diabetes dan pencegahan diabetes tipe dua.
 2. Melancarkan pencernaan Walaupun pare memiliki rasa yang pahit, namun pare bisa merangsang pencernaan dan gerakan makanan dalam usus sampai dikeluarkan dalam tubuh. Bagi Anda yang memiliki masalah gangguan pencernaan, tak ada salahnya untuk menambahkan pare dalam menu makan siang atau malam. 
3. Menurunkan berat badan Menurut Centers for Disease Control and Prevention, pare hanya mengandung 16 kalori per cangkir. Kandungan air dalam pare yang mencapai 90 persen dan 2,6 gram serat bisa mengerem nafsu makan dan membuat perut terasa kenyang lebih lama. Bagi Anda yang ingin menurunkan berat badan, tak ada salahnya untuk mengonsumsi pare.
 4. Membersihkan darah Pare memiliki kandungan zat yang bisa membersihkan darah. Selain itu bisa mengurangi gatal-gatal jika Anda jadikan jus. Agar hasilnya maksimal, Anda disarankan untuk mengonsumsi jus pare pada pagi hari saat kondisi perut kosong. 
5. Mengatasi asma Sebuah studi dari Universitas of Massachusetts menunjukkan bahwa respons tubuh terhadap konsumsi makanan pahit, seperti pare merangsang indra pengecap yang ada di sel saluran pernapasan. Hal tersebut membuat saluran pernapasan jadi lebih lebar hingga aliran udara lebih cepat dan kuat. 
6. Mencegah sel kanker pankreas Para peneliti dari University of Colorado, Amerika Serikat menunjukkan bahwa sari pare bisa menghentikan sel kanker pankreas memproses glukosa. Hal tersebut penting karena sel kanker memerlukan energi untuk bertahan dan memblokir persediaan glukosa agar bisa membunuh sel kanker tersebut. Itulah 6 manfaat pare bagi kesehatan. Ketahuilah bahwa pare memiliki kepadatan kalori yang rendah sehingga jika Anda mengonsumsinya lebih banyak tak akan menambah berat badan. Selain itu, pare juga memiliki kadar air yang tinggi, yaitu 90% dan bebas kalori. Bagaimana, Anda mau mengonsumsi pare tiap harinya?

Mengapa Harus Verifikasi dan Validasi Ulang NUPTK 2013 - Berita Pemutakhiran Data NUPTK

Mengapa Harus Verifikasi dan Validasi Ulang NUPTK 2013 - Berita Pemutakhiran Data NUPTK

Senin, 20 Mei 2013

Seluruh Tunjangan Profesi Guru Akan Dibayar


Seluruh Tunjangan Profesi Guru Akan Dibayar
Senin, 20 Mei 2013 –
Foto
Jakarta (Pinmas) —- Puluhan guru dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat, Senin (20/5). Dirjen Pendidikan Islam Prof Dr Nur Syam menemui dan menjelaskan kebijakan tentang anggaran pendidikan bagi para guru di lingkungan Kemenag.
“Hingga kini Kementerian Agama masih memiliki utang kepada para guru sebesar Rp1,9 triliun. Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jumlah Rp 8 trilyun. Ini yang harus dibayar
dan sudah dianggarkan,” kata Nur Syam yang menemui pendemo di pintu gerbang Kemenag.
Ia berharap proses anggaran pendidikan yang sudah termaktub dalam APBNP itu tidak mengalami kesulitan dan tidak ada kesalahan pendataan, sehingga seluruhnya bisa cair pada tahun 2014.
“Mudah-mudahan tidak rumit seperti tahun lalu, tidak ada kesalahan pendataan. Inpasing lama tidak selesai karena kesalahan pendataan,” jelas mantan Rektor IAIN Sunan Ampel ini.
Menjawab masalah NUPTK (Nomor Unik Pendidikan Tenaga Kependidikan) sebagai salah satu syarat pendataan, Nur Syam mengatakan, Kementerian Agama sebagaimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masing punya kewenangan. “Ada kewenangan Kemendikbud, kita tidak bisa keluarkanNUPTK sendiri karena itu kewenengan Kemendikbud,” ujarnya.
Namun lanjut dia, pihaknya akan menyurati kepada Kakanwil dan Kakankemenag agar membantu para guru dalam proses NUPTK itu. Selain itu mengenai SK inpasing merupakan tanggung jawab Kemenag.
“Tahun 2014 dipastikan anggaran tunjangan profesi untuk seluruh guru yang sudah punya SK akan dicairkan,” kata Dirjen.
Mengenai dana BOS, dijelaskan bahwa dana ini terlambat cair karena seluruh anggaran pendidikan di kementerian diblokir oleh DPR. “Tapi sekarang sudah tidak lagi diblokir diharapkan minggu ini dana sudah cair. Kalau terlambat karena ada system bukan ada pada kita,” terang Dirjen Pendis. (ks)

Senin, 13 Mei 2013

# Kawin Kontrak Menurut Hukum # Islam

Posted: 13 May 2013 07:10 AM PDT
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Pendahuluan

Nafsu seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah kepada manusia (Lihat QS Ali ‘Imran [3] : 14). Hanya saja, manusia perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8 ).

Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah Islam dan diridhoi Allah bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah Islam dan tidak diridhoi Allah. Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”, yaitu perkawinan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sehari, dua hari, seminggu, dan sebagainya dengan imbalan sejumlah uang bagi pihak perempuan.
Apa dan bagaimanakah kawin kontrak itu? Bagaimanakah kawin kontrak itu dalam pandangan hukum Islam? Inilah tema yang akan dibahas dalam tulisan singkat kali ini.


Apakah Kawin Kontrak Itu?

Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per tahun.

Seperti itu pula yang disebut kawin kontrak. Perkawinan yang disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.

Di Indonesia akhir-akhir ini kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Namun fenomena kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.

Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, juga dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ini pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.

Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.” (megapolitan.kompas.com)

Tak hanya di dalam negeri, kawin kontrak juga terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dengan suami yang yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ini juga bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dengan imam atau penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ini berakhir jika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)

Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.

Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).


Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam

Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.

Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.

Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3; QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).

Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim). Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Penutup

Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).

Hendaklah kita semua dapat memilih jalan yang benar dan dan diridhoi Allah dalam menyalurkan nafsu seksual kita, yaitu pernikahan yang sah, bukan pernikahan secara kawin kontrak. Kalaupun kawin kontrak itu dapat menghasilkan materi (uang) dan kenikmatan, tapi ingatlah itu hanya sesaat di dunia yang fana ini. Akibatnya di akhirat bukanlah surga, melainkan neraka. Camkan sabda Nabi Muhammad SAW,”Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih). Wallahu a’lam.

= = =
M. Shiddiq Al Jawi, adalah alumnus IPB Bogor (S-1) dan UII Jogjakarta (S-2), dan pernah menjadi santri di PP Nurul Imdad dan PP Al Azhhar Bogor. Sekarang pimpinan Pondok Pesanren Hamfara, Jogjakarta, dan konsultan hukum Islam dalam tabloid Media Umat, Jakarta (www.mediaumat.com). Aktif di HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sebagai anggota DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Jakarta.

Mari songsong kelahiran dunia baru yang menyejahterakan umat di bawah naungan Syariah dan Khilafah!

Minggu, 12 Mei 2013

#Kebenaran bukan datang dari Mayoritas#

Azzahro Education: #Kebenaran bukan datang dari Mayoritas#: “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alla h” (...

10 NASIHAT UNTUK ISTRI


♥Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh♥
1- Selalu menerima suami apa adanya..
2- Selalu mentaati perintah suami selama itu baik..
3- Sejak dini tanamkn pengetahuan agama pada anak2mu..
4- Hendaklah selalu berbau harum di depan suami..
5- Perhatikan suami ketika dia makan dan tidur..
6- Jangan menolak ajakan suami ketika bersetubuh..
7- Jangan berkata kasar di hadapannya..
8- Jangan menyebarkan rahasia suami..
9- Pandai-pandailah menjaga harta suami..
10-Dan pandai-pandailah menjaga rahasia keluarga..

Ingatlah Nasehat Ini..
Insya ALLAH dirimu akan selalu di sayang suami..
Dan kelak akan mndapatkan hadiah Syurga dari Illahi..

Silahkan Di Tag/Di Share Sesama Sahabat..
Semoga bermanfaat..

Aamiin Yarabbal Alamiin..

Salam Santun Penuh Cinta & Hikmah ...
By : Nur Hasanah/Nonia
Sumber Fb : ღღ•*Lembut Hatimu Anggun Pribadimu~Duhai Muslimah Sholehah*•ღღ

Jumat, 10 Mei 2013

Contoh Surat Keterangan Pengganti Ijazah | Contoh Surat

Contoh Surat Keterangan Pengganti Ijazah | Contoh Surat

Kurikulum


Kurikulum


Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikanyang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja<
Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.

Komponen Kurikulum [sunting]

Salah satu fungsi kurikulum ialah sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan yang pada dasarnya kurikulum memiliki komponen pokok dan komponen penunjang yang saling berkaitan dan berinteraksi satu sama lainnya dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Komponen merupakan satu sistem dari berbagai komponen yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya, sebab kalau satu komponen saja tidak ada atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Para ahli berbeda pendapat dalam menetapkan komponen-komponen kurikulum. Ada yang mengemukakan 5 komponen kurikulum dan ada yang mengemukakan hanya 4 komponen kurikulum. Untuk mengetahui pendapat para ahli mengenai komponen kurikulum berikut Subandiyah (1993: 4-6) mengemukakan ada 5 komponen kurikulum, yaitu: (1) komponen tujuan; (2) komponen isi/materi; (3) komponen media (sarana dan prasarana); (4) komponen strategi dan; (5) komponen proses belajar mengajar.
Sementara Soemanto (1982) mengemukakan ada 4 komponen kurikulum, yaitu: (1) Objective (tujuan); (2) Knowledges (isi atau materi); (3) School learning experiences (interaksi belajar mengajar di sekolah) dan; (4) Evaluation (penilaian). Pendapat tersebut diikuti oleh Nasution (1988), Fuaduddin dan Karya (1992), serta Nana Sudjana (1991: 21). Walaupun istilah komponen yang dikemukakan berbeda, namun pada intinya sama yakni: (1) Tujuan; (2) Isi dan struktur kurikulum; (3) Strategi pelaksanaan PBM (Proses Belajar Mengajar), dan: (4) Evaluasi.

Fungsi Kurikulum [sunting]

Kurikulum dalam pendidikan memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: A. Fungsi kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendididkan Fungsi kurikulum dalam pendidikan tidak lain merupakan alat untuk mencapai tujuan pendididkan.dalam hal ini, alat untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Pendidikan suatu bangsa dengan bangsa lain tidak akan sama karena setiap bangsa dan Negara mempunyai filsafat dan tujuan pendidikan tertentu yang dipengaruhi oleh berbagai segi, baik segi agama, idiologi, kebudayaan, maupun kebutuhan Negara itu sendiri. Dsdengan demikian, dinegara kita tidak sama dengan Negara-negara lain, untuk itu, maka: 1) Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, 2) Kuriulum merupakan program yang harus dilaksanakan oleh guru dan murid dalam proses belajar mengajar, guna mencapai tujuan-tujuan itu, 3) kurikulum merupakan pedoman guru dan siswa agar terlaksana proses belajar mengajar dengan baik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
B. Fungsi Kurikulum Bagi Sekolah yang Bersangkutan Kurikulum Bagi Sekolah yang Bersangkutan mempunyai fungsi sebagai berikut: 1) Sebagai alat mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan 2) Sebagai pedoman mengatur segala kegiatan sehari-hari di sekolah tersebut, fungsi ini meliputi: a. Jenis program pendidikan yang harus dilaksanakan b. Cara menyelenggarakan setiap jenis program pendidikan c. Orang yang bertanggung jawab dan melaksanakan program pendidikan.
C. Fungsi kurikulum yang ada di atasnya 1) Fungsi Kesinambungan Sekolah pada tingkat atasnya harus mengetahui kurikulum yang dipergunakan pada tingkat bawahnya sehingga dapat menyesuaikan kurikulm yang diselenggarakannya. 2) Fungsi Peniapan Tenaga Bilamana sekolah tertentu diberi wewenang mempersiapkan tenaga guru bagi sekolah yang memerlukan tenaga guru tadi, baik mengenai isi, organisasi, maupun cara mengajar.
D. Fungsi Kurikulum Bagi Guru Guru tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum sesuai dengan kurikulum yang berlaku, tetapi juga sebagai pengembanga kurikulum dalam rangaka pelaksanaan kurikulum tersebut.
E. Fungsi Kurikulum Bagi Kepala Sekolah Bagi kepala sekolah, kurikulum merupakan barometer atau alat pengukur keberhasilanprogram pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk menguasai dan mengontrol, apakah kcegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan itu berpijak pada kurikulum yang berlaku.
F. Fungsi Kurikulum Bagi Pengawas (supervisor) Bagi para pengawas, fungsi kurikulum dapat dijadikan sebagai pedoman, patokan, atau ukuran dan menetapkan bagaimana yang memerlukan penyempurnaan atau perbaikan dalam usaha pelaksanaan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan.
G. Fungsi Kurikulum Bagi Masyarakat Melalui kurikulum sekolah yang bersangkutan, masyarakat bisa mengetahui apakah pengetahuan, sikap, dan nilaiserta keterampilan yang dibutuhkannya relevan atau tidak dengan kuri-kulum suatu sekolah.
H. Fungsi Kurikulum Bagi Pemakai Lulusan Instansi atau perusahaan yang memper-gunakan tenaga kerja yang baik dalamarti kuantitas dan kualitas agar dapat meningkatkan produk-tivitas.

Rabu, 08 Mei 2013

HAKEKAT CINTA


Cinta adalah ruh kehidupan, rasa dari keberadaan, kelezatan dunia, makanan bagi ruh, kesenangan hati, cahaya mata, & sinar bagi hati…

Hidup tanpa cinta adalah kehidupan yang kering, hati tanpa cinta adalah hati yang keras…

Kehidupan adalah jasad, & cinta adalah ruh-nya… bila ruh-nya tiada, maka jasadpun tidak berguna…

Dengan cinta, para pecinta berbondong-bondong menuju apa yang dicintainya, mereka saling berlomba & berkompetisi dalam pengembaraan cinta…

Cinta adalah kehidupan … barangsiapa yang kehilangan cinta, maka dia telah mati…

Cinta adalah cahaya, siapa yang kehilangan cinta … maka dia berada dalam kegelapan yang sangat dan malam yang gulita…

Cinta adalah api didalam hati …

yang akan membakar segala apa yang tidak dicintai oleh kekasihnya …

maka tiada yang tersisa selain apa yang disenangi oleh sang kekasih …

tiada yang dia lakukan kecuali apa yang diminta oleh sang kekasih…

dia tidak mengerjakan kecuali apa yang diperintahkan oleh sang kekasih …

Cinta adalah kerinduan yang tetap untuk berjumpa dengan sang kekasih …

hidup dengan harapan untuk mendapatkan sang kekasih …

dan harapan untuk berjumpa dengan wajah sang kekasih … dengan demikian …
telah tulus cintanya …
telah jujur keinginannya …
dia tidak menduakan cinta sang kekasih agar mendapatkan cintanya dan dapat selalu berdekatan dengannya…

Demikianlah Allah menyifati orang-orang yang beriman dengan sifat-sifat yang agung …

dan yang paling agung dan khusus adalah:

cinta mereka terhadap Rabb mereka …

bahkan dengan kecintaan yang sangat …

((والذين آمنوا أشد حبا لله))

"Dan orang-orang yang beriman sangat besar kecintaannya kepada Allah)).

Cinta yang paling agung & indah adalah cinta kepada Allah & rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, serta cinta terhadap semua amal yang mendekatkan diri kepada cinta-Nya …

baik berupa perkataan maupun perbuatan yang baik …

Cinta kepada Allah & Rasul-Nya adalah cinta yang hakiki yang harus memenuhi hati setiap orang yang beriman …

itulah cinta yang bermanfa'at …

yang Allah akan menyelamatkan hamba-hamba-Nya yang shalih dengan cinta tersebut …

itulah cinta abadi yang tidak akan terputus selamanya …

Adapun selain cinta Allah … maka cinta tersebut akan terputus & terkubur …

copas via ustadzah Arfah Nur Laila

Semoga bermanfaat,silakan share semoga bermanfaat
dan menginspirasi dan menjadi renungan bagi sahabat yang lainnya.
Sumber Fb :Cermin Muslimah