Sabtu, 12 Januari 2013

Sekolah RSBI Dihapus

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), adalah sebuah status sekolah yang bisa jadi merupakan dambaan dari guru, siswa, dan orang tua. Namun MK (Mahkamah Konstitusi) telah menghapus sekolah RSBI.Polemik Pembuburan status RSBI ini memang telah berlangsung lama, keberadaan RSBI telah menjadi pro dan kontra, menurut Menteri M Nuh sekolah yang berstatus RSBI telah memenuhi standar nasional pendidikan, mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Nilai tambah yang dimiliki RSBI adalah adanya pengayaan standar pendidikan yang diadopsi dari standar pendidikan negara maju. Payung hukum yang menaungi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 ayat 3, diikuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional.( http://www.kemdiknas.go.id) Hakekat Pendidikan memang tidak boleh membedak-bedakan dan SBI, RSBI, SSN, RSSN sebenarnya bukan hanya sebuah status tapi mutu dan kwalitas adalah utama.

Tidak ada komentar: