Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), adalah sebuah status sekolah
yang bisa jadi merupakan dambaan dari guru, siswa, dan orang tua. Namun
MK (Mahkamah Konstitusi) telah menghapus sekolah RSBI.Polemik
Pembuburan status RSBI ini memang telah berlangsung lama, keberadaan
RSBI telah menjadi pro dan kontra, menurut Menteri M Nuh sekolah yang
berstatus RSBI telah memenuhi standar nasional pendidikan, mencakup
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Nilai
tambah yang dimiliki RSBI adalah adanya
pengayaan standar pendidikan yang diadopsi dari standar pendidikan
negara maju. Payung hukum yang menaungi adalah Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50
ayat 3, diikuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah
Bertaraf Internasional.( http://www.kemdiknas.go.id)
Hakekat
Pendidikan memang tidak boleh membedak-bedakan dan SBI, RSBI, SSN, RSSN
sebenarnya bukan hanya sebuah status tapi mutu dan kwalitas adalah
utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar