Minggu, 30 Desember 2012

Selamat tahun 2013

Selamat tahun 2013 sukses selalu
Met tahun baru 2013
moga” iman selalu nambah
amal selalu istiqomah
rizqi dan umur selalu berkah
do’a selalu mustajabah
semua yang kita miliki selalu manfaat lii’la’ikalimatillah,
Amien


Sabtu, 29 Desember 2012

Kata-Kata Ucapan Tahun Baru 2013

Mengirim surat adalah tradisi lama, dengan berkembangnya teknologi yang pesat mengirim surat telah ditinggalkan. Disaat sekarang SMS dijadikan pilihan untuk bersilaturohmi. Mengirim SMS Tahun Baru untuk orang yang dekat dan anda sayangi, membuat mereka merasa istimewa, membuat mereka menyadari bahwa Anda ingat mereka dan merawat mereka.


Kata-Kata Doa Tahun Baru 2013

1.  Semoga tahun baru yang mengikuti menjadi yang terbaik yang pernah Anda miliki. Memiliki tahun baru yang bahagia.Selamat Tahun Baru 2013.

2.  Semoga karunia cinta, kebahagiaan, kedamaian kehangatan, dan menjadi milik Anda ketika Anda membuat awal yang baru. Selamat Tahun Baru 2013.


3.  Semoga Anda merayakan dan menikmati kesenangan sederhana dari kehidupan di tahun mendatang. Selamat Tahun Baru 2013.

4.  Berharap Anda diberikan kesehatan yang baik, kebahagiaan, dan kesuksesan di tahun mendatang dan selalu. Selamat Tahun Baru 2013.

5.  Semoga Anda memiliki harapan baru, aspirasi, dan resolusi untuk tahun mendatang. Selamat Tahun Baru 2013.

6.  Semoga sukacita, damai sejahtera, dan harmoni menjadi milikmu di sepanjang tahun 2013, serta mendapatkan tahun baru yang lebih bahagia!

7.  Semoga Tahun Baru menjadi perjalanan petualangan bagi Anda untuk menjelajahi jalan baru dan mencapai ketinggian kesuksesan.

8.  Semoga Tahun Baru lebih istimewa dari tahun-tahun Anda sebelumnya.

9.  Semoga setiap hari Tahun Baru sebagai bersemangat dan indah seperti Anda sehingga mereka menyentuh hidup Anda semanis Anda menyentuh hati orang-orang di sekitar Anda.

10.  Semoga setiap hari Tahun Baru penuh dengan menyenangkan, kegembiraan, kebahagiaan pesta, dan. Jangan ada awan gelap merusak semangat bahagia Anda.

11.  Tahun Baru ini, mungkin Anda akan diberkati dengan harapan untuk esok yang lebih baik, suka mengisi hatimu, kehangatan, dan tersenyum bahagia untuk keluarga Anda.

12.  Semoga di Tahun Baru ini semua masalah Anda lenyap seperti sihir. Semoga Anda menjangkau kemuliaan besar dan mencapai semua yang Anda inginkan.


Sedikit Kata-Kata Doa Tahun Baru 2013 untuk Anda, semoga saja di tahun 2013 kita semua diberikan kesuksesan yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnnya. Amiin

LIBURAN dan TAHUN BARU 2013

Selamat tahun baru 2013 Semoga kehidupan menjadi lebih baik Dengan rahmat Tuhan dalam kesehatan dan kedamaian Semoga kebahagian, kesuksesan dan keberuntungan mengikuti langkah kita memasuki tahun baru 2013. Semoga tahun baru 2013 menjadi seperti menghirup udara segar dengan keharuman mengisi setiap hari-hari. Selamat tahun baru 2013 Semoga tahun baru memberi 1000 banyak alasan untuk tetap bahagia Sama seperti bunga yang mekar Tahun baru 2013 semoga membawa kesegaran dan keharuman dalam hidup Harapan dan Doa semoga tahun baru 2013 penuh dengan kebahagian dan keberkahan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgJSU1Sj3_0udjRTCKshjNCuv8rdwpc4dHn9vW_w3nyFTmb3LJC2iOVB2hXzyL-R8ulJibDgsgMloWygVN6a7nzWnRWqq8aymBXUIiY0daUx0joSUJV0LaS-Nyzx0oVZa2tHTRBsN-ZA/s320/ucapan+selamat+tahun+baru+2013.jpg

Rabu, 26 Desember 2012

Guru dan Kurikulum 2013

  da empat aspek yang harus diberi perhatian khusus dalam rencana implementasi dan keterlaksanaan kurikulum 2013. Apa saja?   
Pertama, kompetensi guru dalam pemahaman substansi bahan ajar (baca: kompetensi pedagogi/akademik).  Didalamnya terkait dengan metodologi pembelajaran, yang nilainya pada pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) baru mencapai rata-ratanya 44,46.
Kedua, kompetensi akademik (keilmuan), ini juga penting, karena guru sesungguhnya memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya, jika guru hanya menguasai metode penyampaiannya tanpa kemampuan akademik yang menjadi tugas utamanya, maka peserta didik tidak akan mendapatkan ilmu pengetahuan apa-apa.
Ketiga, kompetensi sosial. Guru harus juga bisa dipastikan memiliki kompetensi sosial, karena ia tidak hanya dituntut cerdas dan bisa menyampaikan materi keilmuannya dengan baik, tapi juga dituntut untuk secara sosial memiliki komptensi yang memadai. Apa jadinya seorang guru yang asosial, baik terhadap teman sejawat, peserta didik maupun lingkungannya.
Keempat, kompetensi manajerial atau kepemimpinan. Pada diri gurulah sesungguhnya terdapat teladan, yang diharapkan dapat dicontoh oleh peserta didiknya.
Guru sebagai ujung tombak penerapan kurikulum, diharapkan bisa menyiapkan dan membuka diri terhadap beberapa kemungkinan terjadinya perubahan.
Kesiapan guru lebih penting dari pada pengembangan kurikulum 2013. Kenapa guru menjadi penting? Karena dalam kurikulum 2013, bertujuan mendorong peserta didik, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran.
Melalui empat tujuan itu diharapkan siswa memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif.
Disinilah guru berperan besar didalam mengimplementasikan tiap proses pembelajaran pada kurikulum 2013. Guru ke depan dituntut tidak hanya cerdas tapi juga adaptip terhadap perubahan. (***)
sumber:Kemendiknas

Minggu, 23 Desember 2012

Kurikulum 2013 Justru Tak Lagi Buat Guru Repot


KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh.
JAKARTA, KOMPAS.com — Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) akan segera berganti dengan kurikulum baru pada 2013 mendatang. Pada kurikulum baru nanti, guru tak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membuat silabus untuk pengajaran terhadap anak didiknya seperti yang terjadi pada saat KTSP.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil alih pembuatan silabus pada kurikulum baru nanti. Pasalnya, eksekusi KTSP di lapangan selama ini kedodoran karena kemampuan guru yang beragam dalam membuat silabus.

"Variasi sekolah dan guru itu luar biasa. Ada yang bisa membuat silabus, ada juga yang tidak. Jadi, kalau guru diwajibkan bikin silabus, ya remek," kata Nuh saat berkunjung ke Gedung Kompas, Palmerah, Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Ia menambahkan bahwa pengawasan dan kontrol pendidikan dengan kurikulum yang berjalan saat ini juga sulit dilakukan mengingat masing-masing sekolah berwenang membuat silabus dan menjalankan proses pembelajaran sesuai dengan cara yang diketahuinya.

"Mengontrolnya susah bukan main. Persepsi masing-masing guru, masing-masing sekolah itu berbeda," jelas Nuh.

Tidak hanya itu, masalah yang cukup signifikan dan berdampak pada anak didik adalah banyak bermunculannya Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan konten tak sesuai. Hal ini disebabkan kemampuan guru dalam membuat soal latihan untuk murid kadang terbatas sehingga penggunaan LKS dijadikan pilihan.

"Munculnya LKS itu kan karena guru kadang susah membuat soal. Kami juga tidak bisa apa-apa karena kan sudah diserahkan pada sekolah," ungkap Nuh.

"Ya itu, makanya muncul Bang Maman, Bang Mimin, Maria Ozawa dalam LKS anak-anak," tandasnya.

Jumat, 21 Desember 2012

Sertifikasi guru disorot


JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan sertifikasi guru. Beragam masalah, mulai dari pendaftaran peserta, pungutan liar, hingga pembayaran tunjangan sertifikasi, dikeluhkan guru di sejumlah daerah.

Dari temuan Ombudsman, penyelesaian sertifikasi bagi semua guru pada 2015 dikhawatirkan tidak tercapai. Untuk itu, pemerintah harus memperbesar kuota guru yang disertifikasi tiap tahun dengan mengutamakan guru senior yang sudah mengabdi lama.

”Banyak keluhan dan pengaduan soal pelaksanaan sertifikasi guru. Karena itu, Ombudsman berinisiatif untuk menginvestigasi masalah ini,” kata Budi Santoso, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Laporan investigasi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru dikumpulkan dari enam kabupaten/kota di tiga provinsi, yakni Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Laporan ini telah diserahkan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Sering berubah

Menurut Budi, penyelenggaraan sertifikasi guru menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Kebijakan pemerintah soal sertifikasi guru sering berubah tanpa ada sosialisasi yang cukup di kalangan guru.

Peserta dan penyelenggara sertifikasi guru harus menyesuaikan dengan pola baru setiap tahun, sedangkan waktu untuk sosialisasi perubahan pola sangat kurang.

Dampak pemberian tunjangan sertifikasi juga belum dirasakan pada peningkatan mutu guru. Hal ini akibat tidak adanya pembinaan lebih lanjut dan evaluasi bagi guru-guru yang sudah lolos sertifikasi.

Keluhan pungutan liar yang dialami guru sejak dari pendaftaran hingga pencairan tunjangan memang merupakan kondisi riil yang dihadapi guru. ”Ada perilaku koruptif oleh petugas di lapangan meskipun dikatakan secara sukarela,” kata Budi.

Terkait dengan keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru yang seharusnya dibayar per triwulan, lanjutnya, permasalahan ini kompleks. Permasalahan tidak terlihat di Kementerian Keuangan karena instansi ini sudah melakukan transfer dana tepat waktu dan sesuai dengan permintaan.

Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, mengatakan, tujuan sertifikasi untuk meningkatkan mutu guru tidak berjalan baik. Sebab, pemerintah tidak punya konsep yang jelas soal pembinaan guru. ”Setelah uang sertifikasi diberikan, pemerintah lepas tangan,” ujarnya.

Budaya Cium Tangan Guru

Gorontalo (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakankemenag) Provinsi Gorontalo, Muhajirin Yanis, menilai perilaku siswa madrasah dengan mencium tangan guru pada saat apel sebelum masuk kelas, layak dibudayakan kembali.
"Budaya siswa cium tangan guru ini merupakan bagian dari konsep baru yang sedang dikembangkan Kementerian Agama, yang dikenal dengan sebutan desain tri konsep bina siswa," katanya, Senin.

Dia mengatakan, tiga konsep pembinaan yang menjadi satu kesatuan ini meliputi pembinaan intelektual, potensi siswa serta akhlak dan mental mereka.

Menurutnya, desain pendidikan ini merupakan strategi menyikapi gempuran perubahan pendidikan yang mengglobal, serta penangkal terjadinya kemorosotan moral umat yang kian terjadi dewasa ini.

Pihaknya mengharapkan, konsep ini dapat menciptakan madrasah yang berkarakter, inovatif, berkompetensi dan menjadi lokomotif bagi madrasah lainnya.

"Terjadinya perubahan pola pendidikan termasuk dalam proses pembelajaran saat ini telah banyak mempengaruhi karakter para anak didik kita. Karena itu perlu memberikan pembinaan kepada mereka melalui tri konsep bina siswa," ujarnya.

Konsep ini akan diterapkan di seluruh madrasah tingkat menengah pertama dan menengah atas yang ada di Gorontalo.

11 Trilyun Untuk Rintisan Wajar 12 Tahun


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 11 triliun untuk menyokong program Pendidikan Menengah Universal (PMU).
Program tersebut merupakan rintisan dari program wajib belajar (wajar) 12 tahun, yang rencananya akan dimulai pada 2013 mendatang.
"Anggarannya ada sekitar Rp 10-11 triliun. Itu pureuntuk mendukung PMU," kata Hamid kepadaKompas.com di gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Dijelaskan Hamid, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, Bantuan Operasional Sekolah untuk jenjang SMA (BOSM) dan lainnya.
Akan tetapi, kata dia, jumlah anggaran itu belum difinalisasi. Pasalnya, proporsi anggaran yang berasal dari APBN itu masih terus dirancang dan bukan tidak mungkin mengalami perubahan.
"Masih dirancang dan sangat dinamis, bisa naik dan bisa juga turun. Setangah dari jumlah tersebut akan disalurkan untuk BOSM," tegasnya.
Seperti diberitakan, rencana pemerintah untuk menggulirkan wajar 12 tahun terus mengemuka. Dimulai dengan program rintisan wajar 12 tahun yang bernama PMU pada pertengahan 2012, pemerintah telah mulai memberikan Bantuan Operasional Sekolah untuk jenjang SMA BOSM.
BOSM tersebut juga masih dirintis, baik dari segi unit cost maupun mekanisme penyalurannya. Saat ini BOSM diberikan sepada semua siswa SMA sebesar Rp 120 ribu per tahun.
Pada 2013, jumlah tersebut akan meningkat signifikan menjadi Rp 1 juta per siswa per tahun.

Kalau Perlu, Presiden Harus Turun Tangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan kekurangan guru di tingkat satuan pendidikan dari sejumlah daerah harus ditanggapi serius oleh pemerintah pusat. Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan, jika perlu, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bahkan perlu turun tangan.

Caranya, lanjut Darmaningtyas, adalah dengan menegaskan instruksi kepada pemerintah daerah yang termuat dalam surat keterangan bersama (SKB) lima menteri yang menyebutkan daerah diberikan wewenang untuk mengatur pendistribusian guru. Dengan penegasan, pemerintah daerah dan dinas pendidikannya bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kalau perlu, instruksi itu datang dari Presiden, biar solusi pemerataan segera dilakukan," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (27/8/2012) sore.


Menurut Darmaningtyas, masalah serius dalam sistem pemerataan guru ini harus disikapi dan ditangani segera. Pasalnya, keluhan kekurangan guru muncul bukan karena kekurangan dalam hal jumlah tetapi memang karena pemerataannya yang kurang baik.

"Ini bukan soal kekurangan guru. Justru, jumlah guru yang tersedia itu melebihi dari jumlah yang diperlukan sekolah. Ini cuma masalah pendistribusian guru yang masih timpang, sehingga pemerataan guru jadi tidak setara," katanya.

Darmaningtyas menilai, selama ini, pemerintah tidak proporsional melakukan pemerataan guru dan fasilitas penunjangnya. Akibatnya, penumpukan guru di daerah perkotaan masih terjadi bahkan cenderung tidak seimbang.

"Guru-guru memilih mengajar di kota karena selain sarana dan prasanara sekolah memadai, tunjangan yang diterima juga lebih tinggi dibanding di daerah. Untuk ada pemerataan seperti itu, maka guru memilih ditempatkan di kota," ujarnya.

Oleh karena itu, selain melakukan pemerataan jumlah guru, Darmaningtyas menyarankan, pemerintah segera melakukan pemerataan fasilitas yang memadai untuk para guru di daerah.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta setiap satuan pendidikan mulai melakukan pendataan kebutuhan guru dimulai dari sekolah, kemudian masuk ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Dengan demikian, pemerintah pusat bisa memenuhi kebutuhan daerah yang kekurangan guru.

Sementara itu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mencatat ada 94 persen daerah di Indonesia yang mengalami kekurangan guru SD. Sejumlah daerah lain di Indonesia juga turut meneriakkan kekurangan guru-guru tersebut. Kekurangannya bahkan mencapai angka ribuan.

PB PGRI Meluncurkan Mobile Newspaper Suara Guru

MEDIACENTER - Seiring dengan peringatan Hari Guru, tanggal 25 November 2012 PB PGRI meluncurkan Mobile Newspaper (MNS) Suara Guru. MNS ini adalah kerjasama PB PGRI dengan Telkomsel dan Huawei. Bagi pembaca dan guru yang ingin menikmati konten Suara Guru PB PGRI, pengguna Telkomsel silakan ketik *939# ketik 4. MNS Suara Guru PB PGRI berisi informasi seputar organisasi PGRI, pendidikan, dan guru yang akan hadir secara GRATIS tanpa dipotong pulsa.

Rabu, 19 Desember 2012

Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama Prov. Jawa Timur Tahun 2013

Pendataan calon peserta sertifikasi guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2013 di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah dibuka,  Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Mapenda Kab./Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Bagi guru yang belum terdaftar dalam sisa longlist 2012 administrasi yang harus dilampirkan kepada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota adalah sbb:
  • File Formulir Digital Pendataan PTK yang sudah terisi lengkap (dikoordinir sesuai denganPetunjuk Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012dengan mata pelajaran sertifikasi diambil dari mata pelajaran utama yang diampu;
  • Formulir A.1 yang telah diisi secara benar, lengkap, akurat, dan jelas sesuai Pedoman;
  • Copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru PNS pertama kali dan SK Pengangkatan sebagai guru PNS terakhir (bagi PNS);
  • Copy Surat Keputusan (SK) sebagai Guru Tetap Pertama kali dan SK sebagai Guru Tetap Terakhir (bagi Non-PNS);
  • Copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi guru PNS
    yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat sebagai
    PNS);
  • Print out NUPTK resmi (Kankemenag wajib melakukan verifikasi tentang keabsahan NUPTK  agar guru yang curang dapat terverifikasi dengan benar);
  • Surat penugasan mengajar;
  • copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang;
2. Bagi guru yang terdaftar dalam sisa longlist 2012 dan ada data yang perlu direvisimaka administrasi yang harus dilampirkan kepada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota adalah sbb:
  • File Formulir Digital Pendataan PTK yang sudah terisi lengkap (dikoordinir sesuai denganPetunjuk Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012dengan mata pelajaran sertifikasi diambil dari mata pelajaran utama yang diampu;;
  • Formulir A.2 yang telah diisi secara benar, lengkap, akurat, dan jelas sesuai Pedoman
  • Dokumen pendukung kebutuhan revisi. Misalnya, sebelumnya  Ahmad  tercatat  sebagai  guru  di  MTs.  Al-Bayan,  Bogor sekarang pindah menjadi guru di MA Al Qalam, Tangerang Selatan, maka  dokumen  yang  disertakan  Ahmad  cukup  foto  copy  Surat  Keputusan sebagai guru tetap di tempat yang baru.
3. Bagi guru yang terdaftar dalam sisa longlist 2012 dan datanya tetap maka administrasi yang harus dilampirkan kepada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota berupa File Formulir Digital Pendataan PTK yang sudah terisi lengkap (dikoordinir sesuai dengan Petunjuk Pengisian Formulir Digital dan Mekanisme Pendataan PTK di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012dengan mata pelajaran sertifikasi diambil dari mata pelajaran utama yang diampu;
4. Waktu pendaftaran dan penyerahan administrasi ke Kantor Kementerian Agama Kab./Kota dilaksanakan sesuai dengan kabijakan masing-masing Kantor Kementerian Agama Kab./Kota dengan memperhatikan jadwal pengiriman data ke Kanwil Kamenterian Agama Prov. Jawa Timur;
Berikut adalah link download tentang Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2013

SNMPTN 2013 Hanya Melalui Jalur Undangan

Jakarta — Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2013  tidak akan membuka jalur ujian tulis, tetapi hanya jalur undangan. “Seleksi akan dilakukan berdasarkan nilai rapor dan prestasi lainnya, serta mempertimbangkan nilai ujian nasional (UN),” ujar Akhmaloka, Ketua Panitia Pelaksana SNMPTN 2013, saat jumpa pers sekaligus Peluncuran SNMPTN 2013 di Graha Utama Kemdikbud, Jakarta, (10/12).
Ia menjelaskan, siswa yang berhak mengikuti SNMPTN adalah siswa yang memiliki rekam jejak prestasi akademik di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Kepala sekolah harus mengirim data sekolah dan siswa ke PDSS-SNMPTN, kemudian kepala sekolah akan memperoleh password untuk setiap siswa. Selanjutnya, siswa melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan kepala sekolah dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan password yang diberikan kepala sekolah.
Setelah pengisian PDSS selesai, siswa bisa mendaftarkan diri menjadi peserta SNMPT dengan login ke laman SNMPTNhttp://snmptn.ac.id , dan mengisi biodata pilihan perguruan tinggi negeri (PTN), pilihan program studi, serta mengunggah pas foto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan. Setiap siswa peserta SNMPTN dapat memilih sebanyak-banyaknya dua PTN yang diminati.
Jadwal pelaksanaan SNMPTN 2013 dibagi menjadi lima tahap. Pertama, pengisian PDSS oleh kepala sekolah dilakukan pada 17 Desember 2012 – 8 Februari 2013, dan selanjutnya diisikan secara berkala setiap akhir semester. Kedua, pendaftaran oleh siswa, akan berlangsung pada 1 Februari – 8 Maret 2013. Ketiga, proses seleksi dilaksanakan pada 9 Maret – 27 Mei 2013. Keempat, pengumuman hasil seleksi, pada 28 Mei 2013. Terakhir, pendaftaran ulang bagi peserta yang lulus seleksi, pada 11 – 12 Juni 2013.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, seleksi dengan mempertimbangkan nilai rapor dan UN ini merupakan pengakuan jenjang pendidikan tinggi kepada jenjang pendidikan menengah atas. Ia menyadari, sistem ini menuntut kesiapan sekolah, siswa, dan masyarakat secara umum. “Bagaimanapun, kita harus siap. Jangan terjebak pada pemikiran akan siap atau tidak,” katanya tegas. (DM)
Sumber :  http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/920

Nilai Rapor Siswa Masuk PDSS untuk SNPTN 2013

snptn.jpg
Aturan baru diterapkan dalam seleksi nasional masuk perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013 yang akan digelar Maret 2013 nanti.

Salah satu aturan itu menambahkan, nilai rapor siswa nantinya akan dimasukkan oleh kepala sekolah ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

"Semua siswa kelas III SMA/SMK/MAN sederajat berhak untuk ikut syaratnya harus mempunyai PDSS itu," kata Pembantu Rektor I Hadin Muhjad saat penyampaian sosialisasi SNMPTN 2013 di lantai II Rektorat Unlam, Sabtu (15/12).

Untuk memasukan data bisa dilakukan mulai 17 Desember. Setelah data siswanya terisi lengkap di PDSS, siswa dapat melakukan login ke website resmi SNMPTN untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta SNMPTN 2013.

Aturan baru juga diberlakukan yakni peserta SNMPTN nantinya tidak akan dipungut biaya karena seleksi atau kegiatan apapun harus dibiayai oleh pemerintah.

Dalam SNMPTN ini juga mempertimbangkan atau mengelompokkan kuota peserta SNMPTN berdasarkan akreditasi sekolahnya.

"Sehingga, sekolah manapun dan dengan akreditasi apapun dapat mengikuti jalur SNMPTN ini," jelas dia.

Sementara untuk rangkaian SNMPTN baru akan dilaksanakan setelah pengumuman hasil UN SMA.

Untuk menyosialisasikan peraturan baru ini, akan digelar sosialisasi massal oleh PTN ke sekolah-sekolah.

Unlam yang ditunjuk menjadi penyelenggara sosialisasi mebagi beberapa wilayah.

"Untuk hari ini kota Banjarmasin dan Banjarbaru," sebut dia.

Berikutnya pada 22 Desember akan dilaksanakan di SMA Alalak untuk wilayah Batola, 26 desember SMAN Simpang Empat wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Sosialisasi berlanjut ke Gedung Kesenian HSS pada 29 Desember untuk wilayah Kandangan, Rantau dan Barabai. Terakhir SMAN 1 Paringin untuk wilayah Balangan, Amuntai dan Tanjung.

Hadin menjelaskan arah pertemuan hari ini adalah untuk mensosialisasikan kepada para peserta tentang perkembangan pelaksanaan SNMPTN Jalur Undangan.

"Arah kita hari ini kepada jalur undangan, mereka akan dijelaskan langsung mengenai perkembangan pelaksanaannya. Tapi kita tidak menutup jika ada peserta yang ingin berdiskusi soal jalur tertulis," sebut dia.

Hadir dalam sosialisasi Pembantu rektor III, Idiannor Mahyuddin, PD IV Sutarto Hadi, Kepala Biro BAAK Unlam, Fitriani dan peserta seluruh sekolah SMA/SMK, MAN.

Pramuka Masuk Kurikulum Wajib


KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh.

BANJARMASINPOST.C0.ID
 - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh memastikan, bidang kepramukaan akan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan 2013 yang sedang dalam tahapan kajian akhir.

"Pak Wapres juga sudah beri arahan, dalam kurikulum baru itu ekstra kurikuler yang diwajibkan adalah kepramukaan, karena kita membutuhkan satu sistem ekstra kurikuler yang bisa menjahit secara nasional," kata Nuh, ketika mendampingi Wakil Presiden Boediono pada temu wicara yang digelar pada puncak peringatan Hari Nusantara XIII, yang dipusatkan di Pantai Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin.

Peringatan Hari Nusantara setiap tanggal 13 Desember, dan mulai diperingati sejak 1999. Secara resmi Hari Nusantara telah ditetapkan Pemerintah melalui Keppres No 126/2001.

Penetapkan tanggal Hari Nusantara merujuk pada pernyataan Perdana Menteri H Djuanda yang disampaikan pada tanggal 13 Desember 1957, pernyataan ini selanjutnya dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda.

Dalam deklarasi tersebut, Indonesia berhasil menambah luas teritorial menjadi 12 mil dan Zone Economic Exclusive, yaitu bagian perairan internasional namun Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber daya alam termasuk yang ada di dasar laut dan di bawahnya serta Landas Kontinen sejauh 300 mil.

Deklarasi Djuanda merupakan dasar bagi Indonesia menjadi Negara Kepulauan (archipelagic state) guna mewujudkan konsep Wawasan Nusantara NKRI.

Karenanya, peringatan Hari Nusantara harus menjadi spirit untuk mencegah disintegrasi bangsa dan menjaga serta membangun NKRI menjadi lebih baik.

Penyelenggaraan peringatan Hari Nusantara yang dilaksanakan setiap tahun, pelaksanaannya digilir dari daerah Indonesia Barat ke wilayah Indonesia Timur. Tahun ini di Lombok, NTB, dan acaranya disesuaikan dengan peringatan HUT ke-54 Pemprov NTB, 17 Desember 2012.

Salah satu rangkaian acara puncak peringatan Hari Nusantara 2012 itu yakni temu wicara dengan Wapres, dan pesertanya merupakan para pemangku kepentingan (stakeholder) bidang kelautan (nelayan, pelaut, dan penerima penghargaan), bidang pendidikan berbasis pesisir.

Salah seorang peserta temu wicara menyarankan kepramukaan harusnya dimasukkan dalam kurikulum pendidikan, agar mental kebangsaan anak didik tetap terjaga sejak dini.

Nuh mengatakan, pihaknya pun sudah mengkaji berbagai kegiatan ekstra kurikuler yang akan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan yang baru.

"Memang kepramukaan merupakan satu-satunya yang sekarang ini kita lihat yang mampu menjahit secara nasional," ujarnya.

Kurikulum pendidikan 2013, yang tengah disiapkan untuk menggantikan kurikulum pendidikan 2006 itu, masih harus melewati serangkaian tahapan kajian.

Terdapat empat tahapan uji publik kurikulum baru 2013 yang sedang dijalankan oleh Kemdikbud yaitu penyusunan kurikulum secara internal di Kemdikbud, pemaparan desain kurikulum di hadapan Wakil Presiden, pelaksanaan uji publik, dan penyempurnaan


    IPA dan IPS SD Digabung ke Pelajaran Bahasa Indonesia


    siswa-sd.jpg
    net
    Ilustrasi
    BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Uji publik kurikulum 2013 digelar di Aula Disdik Provinsi Kalsel. Hadir sebagai narasumber, Kepala Pusat Penelitian dan Kebijakan Kemendikbud, Bambang Indriyanto dan perwakilan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Hamid Hasan.

    Pada kesempatan itu, Bambang menjelaskan perubahan kurikulum yang direncanakan Kemendikbud, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

    Satu di antaranya perubahan kurikulum SD, yakni dihapuskannya mata pelajaran IPA dan IPS, diintegrasikan ke dalam pelajaran Bahasa Indonesia.

    "Bukan dihapuskan, tetapi diintegrasikan dalam bahasa Indonesia. Bahasa IPA, ada dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia," katanya.

    DEWAN KEHORMATAN

                                                                 DEWAN KEHORMATAN
     DAN
    PROSEDUR OPERASIONAL KODE ETIK GURU INDONESIA
     BAB I
     KETENTUAN UMUM
     Pasal 1
     Pengertian

    Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
    (1)         Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru.

    (2)         Peraturan tentang Dewan Kehormatan Guru Indonesia adalah pedoman pokok dalam mengelola Dewan Kehormatan Guru Indonesia, dalam hal penyelenggaraan tugas dan wewenang bimbingan, pengawasan, dan penilaian Kode Etik Guru Indonesia.
    (3)         Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
    (4)         Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
    (5)         Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
    (6)         Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
    (7)         Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru sebagai pedoman sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
    (8)         Penanganan dan pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia, adalah pedoman pokok dalam penanganan pelanggaran bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya terhadap etika guru yang telah ditetapkan.


    BAB II
    KEORGANISASIAN
     Pasal 2
    Keorganisasian DKGI
    Keorganisasian Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan peraturan atau pedoman pelaksanaan yang dijabarkan dari Anggaran Dasar (AD) PGRI BAB XVII pasal 30, dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI BAB XXVI pasal 92 tentang Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik profesi, dalam rangka penegakan disiplin etik guru. 


    Pasal 3
    Tata Cara Pembentukan
    (1)         Dewan Kehormatan Guru Indonesia berada di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten/kota, yang di bentuk oleh badan pimpinan organisasi PGRI yang bersangkutan.
    (2)         Dewan Kehormatan Guru Indonesia tingkat pusat di sebut sebagai DKGI  Pusat, pada tingkat Provinsi di sebut DGKI Provinsi, dan pada Kabupaten/kota di sebut DKGI Kabupaten/Kota.
    (3)         Pembentukan DKGI hanya dibenarkan jika di daerah tersebut telah ada pengurus PGRI tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota : yang masing-masing disebut pengurus Provinsi dan Kabupaten/kota.
    (4)         pembentukan DKGI pusat dilakukan oleh Konfrensi pusat (Konpus) PGRI, sedangkan pembentukan di  provinsi dan Kabupaten/kota, masing-masing melalui Konfrensi Kerja Provinsi dan atau Kabupaten/kota.
    (5)         Untuk kepentingan pertimbangan khusus dalam pengesahan organisasi DKGI  dimaksud dari pengurus besar PGRI sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 diatas, pengurus PGRI Propinsi dan atau Kabupaten/kota harus mengirimkan informasi tentang :
    a.       Data organisasi dan anggota secara lengkap dan menyeluruh.
    b.      Hal-hal lain yang berkaitan dengan urgensi pembentukan DKGI dimaksud.


    Pasal 4
    Status
    (1)         Status DKGI adalah perangkat kelengkapan organisasi  PGRI, sehingga keputusannya merupakan keputusan pengurus PGRI.
    (2)         Status DKGI Pusat maupun Provinsi dan atau Kabupaten/Kota dalam organisasi PGRI adalah sebagai badan otonom, dalam pengertian bahwa segala keputusannya yang diambil tidak bisa dipengaruhi pengurus PGRI atau badan-badan yang lainnya.
    (3)         Untuk menjamin kenetralan sikap dan keputusan yang akan ditetapkan maka penyelenggaraan tugas dan wewenangnya harus dilakukan secara terpisah dari pengelolaan berbagai perangkat kelengkapan organisasi PGRI lainnya.
    (4)         pengelolaan tugas dan wewenang DKGI harus terpisah dari tugas dan wewenang Pengurus Besar PGRI dan begitupun selanjutnya sampai ke Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.

    Pasal 5
    Kedudukan
    (1)         Kedudukan DKGI pusat berada di tempat kedudukan Pengurus Besar PGRI dan begitupun di tingkat Provinsi dan atau Kabupaten/kota.
    (2)         Wilayah kerja DKGI adalah wilayah kerja organisasi PGRI yang setingkat dengan tingkatan dari organisasi PGRI di maksud.
    (3)         Apabila pengurus PGRI Provinsi belum terbentuk dan karena itu DKGI belum bisa terbentuk maka tugas kerja daerah tersebut dijabat oleh pengurus daerah PGRI terdekat, begitupun dengan  PGRI Kabupaten/kota.
    (4)         Fungsi dan tugas DKGI di tingkat Cabang dan Ranting PGRI menjadi tanggung jawab Pengurus PGRI Kabupaten/kota.
    (5)         Pelimpahan tugas sebagaimana disebut dalam ayat 3 di atas ditetapkan melaui Surat Keputusan pengurus Besar PGRI khusus untuk PGRI Provinsi, dan dari pengurus PGRI Provinsi untuk PGRI Kabupaten/kota.

    Pasal 6
    Susunan Pengurus
    (1)         Susunan keanggotaan DKGI terdiri dari unsur Dewan Penasehat, Badan Pimpinan Organisasi, Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis, dan yang lainnya sesuai dengan keperluan.
    (2)         Susunan pengurus DKGI sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan 5 anggota dengan jumlah seluruhnya paling banyak 10 orang untuk pusat, dan sebanyak-banyaknya 7 orang untuk daerah.
    (3)         Susunan anggota DKGI terdiri dari unsur Dewan Pesehat, Badan Pimpinan Organisasi, Himpunan Profesi dan keahlian Sejenis dan yang lainnya yang terdiri dari latar belakang yang berbeda-beda baik profesi maupun pengalamannya misalnya pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan dan lainnya.
    (4)         Jika diperlukan maka Keanggotaan DKGI bisa saja ditambah sebanyak 3 orang anggota tidak tetap, yang penunjukkannya atas dasar keperluan terhadap keahlian tertentu sesuai dengan kasus atau permasalahan yang ditangani.
    (5)         Selama menangani masalah, maka anggota DKGI tidak tetap sebagaimana ayat 4 di atas pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota tetap lainnya.
    (6)         Masa jabatan anggota DKGI  tidak tetap segera berakhir apabila masalah yang ditangani sudah selesai berdasarkan berbagai sisi norma dan ketentuan yang ada.

    Pasal 7
    Tata Cara Penyusunan Pengurus dan Anggota
    (1)         Ketua DKGI Pusat dipilih melalui Konfrensi Pusat PGRI, dan ketua di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota melalui Konferensi Kerja PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/kota.
    (2)         Ketua DKGI terpilih selaku formatur tunggal dan atas dasar masukan dari pengurus PGRI berkewajiban untuk segera menunjuk, mengangkat dan menetapkan sekertaris, bendahara dan anggota secara lengkap.
    (3)         Sebelum DKGI menjalankan fungsi dan tugasnya maka ketua DKGI memberitahukan terlebih dahulu kepada pengurus PGRI tentang susunan pengurus secara resmi dan lengkap.
    (4)         Penunjukkan, pengangkatan dan pengesahan anggota DKGI tidak tetap dilakukan oleh ketua DKGI atas musyawarah dengan pengurus dan konsultasi dengan pengurus PGRI.
    (5)         Apabila salah seorang anggota DKGI meninggal dunia atau mengundurkan diri atau karena suatu hal diberhentikan sebagai anggota maka penggantiannya dilakukan oleh ketua DKGI atas musyawarah seperti ayat tersebut di atas.
    (6)         Pemberhentian terhadap anggota DKGI hanya dilakukan apabila yang bersangkutan dinilai melanggar aturan yang ditentukan dan tidak lagi sesuai dengan syarat-syarat sebagai pengurus atau anggota DKGI.


    Pasal 8
    Syarat-Syarat Pengurus dan Anggota
    Syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh seseorang untuk dapat dipilih, diangkat, atau ditunjuk menjadi pengurus atau anggota DKGI adalah guru dan tenaga kependidikan lainnya yang di yakini
    (1)         Beriman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
    (2)         Berjiwa nasionalisme yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
    (3)         Memiliki kepribadian yang dapat diterima dan disegani serta memiliki kredibilitas profesi kependidikan yang cukup tinggi.
    (4)         Loyalitas yang tinggi terhadap organisasi PGRI, peka terhadap perkembangan permasalahan yang muncul di lingkungan kependidikan dan maupun kemasyarakatan.
    (5)         Menguasai masalah Kependidikan, guru dan tenaga kependidikan.
    (6)         Bersih, jujur, adil, sabar, terbuka dan berwibawa.

    Pasal 9
    Masa Jabatan Pengurus
    (1)         Masa jabatan kepengurusan DKGI sama dengan masa jabatan pengurus PGRI yaitu selama 5 tahun.
    (2)         Masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu di atas segera berlaku setelah adanya pengesahan secara keorganisasian dari Pengurus Besar PGRI, dan pengesahan kepengurusan dari Pengurus PGRI yang ada pada daerah tersebut.

    Pasal 10
     Tugas dan Wewenang
    Sesuai dengan AD PGRI BAB XVII pasal 30 ayat 2, dan ART PGRI BAB XXVI pasal 92, maka tugas dan fungsi DKGI adalah :
    (1)         memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan tentang pelaksanaan, penegakan, pelanggaran disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia Indonesia kepada Badan Pimpinan organisasi yang membentuknya tentang:
    a.   pelaksanaan bimbingan, pengawasan, penilaian dalam pelaksanaan disiplin organisasi serta Kode Etik Guru Indonesia;
    b.   pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi yang terjadi  di wilayah kewenangannya;
    c.    pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia yang dilakukan baik oleh pengurus maupun oleh anggota serta saran dan pendapat tentang tindakan yang selayaknya dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik tersebut;
    d.   pelaksanaan dan cara penegakan disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia; dan,
    e.   pembinaan hubungan dengan mitra organisasi di bidang penegakan serta pelanggaran disiplin organisasi serta Kode Etik Guru;
    (2)         pelaksanaan tugas bimbingan, pembinaan, penegakan disipin, hubungan dan pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia sebagaiamana ayat-ayat di atas dilakukan bersama pengurus PGRI di segenap perangkat serta jajaran di semua tingkatan;
    (3)         pelaksanaan tugas penilaian dan pengawasan pelaksanaan kode etik profesi sebagaimana ayat-ayat di atas dilakukan melalui masing-masing DKGI di semua tingkatan organisasi.

    Pasal 11
    Pertanggung Jawaban
    DKGI Pusat bertanggung jawab kepada Pengurus Besar PGRI melalui Kongres dan Konpus PGRI; DKGI PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/kota bertanggung jawab kepada Pengurus PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/kota melalui Konprov/Konkerprov dan Konkab/Konkot dan atau Konkerkab/Kot di Provinsi dan atau di Kabupaten/kota.


    Pasal 12
    Ketentuan Persidangan
    DKGI pada waktu melaksanakan tugas dan fungsinya terutama tugas penilaian dan pengawasan perlu menyelenggarakan persidangan-persidangan dengan ketentuan sebagai berikut :
    (1)         pelaksanaan persidangan DKGI akan dianggap sah apabila dihadiri lebih dari satu per dua dari jumlah anggota;
    (2)         waktu dan jumlah persidangan tergantung kebutuhan, dan hasil dari seluruh persidangan akan menjadi laporan pertanggungjawaban satu tahun satu kali dalam forum organisasi yang disebut Konpus, konkerprov dan atau Konkerkab/kot PGRI, dan lima tahun sekali dalam forum Kongres dan atau Konkab/kot PGRI;
    (3)         DKGI dalam melaksanakan persidangan harus bersifat tertutup, kecuali apabila dikehendaki lain, dan ditentukan seluruhnya oleh DKGI itu sendiri;
    (4)         ketua DKGI menjadi pimpinan sidang, dan apabila berhalangan hadir maka penggantinya adalah wakil ketua, dan apabila masih juga berhalangan maka persidangan sementara ditunda;
    (5)         sekretarias bertanggung jawab atas seluruh pencatatan dan pelaporan hasil sidang, apabila sekretaris berhalangan bisa digantikan oleh anggota yang ditunjuk pimpinan sidang yang disepakati anggota yang lainnya.

    Pasal 13
    Keputusan Persidanganan
    (1)         Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat; dan apabila tidak tercapai maka pengambilan keputusan diambil atas dasar perhitungan suara terbanyak.
    (2)         Perhitungan suara dilakukan secara bebas dan rahasia dari setiap anggota yang memiliki hak bicara atau hak suara.
    (3)         keputusan yang diambil harus diteruskan ke Pengurus PGRI yang setingkat untuk segera ditindaklanjuti seperlunya.

    Pasal 14
    Garis Hubungan Kerja
    (1)         Garis hubungan kerja antara DKGI pusat dengan Provinsi dan atau Kabupaten/kota adalah bersifat konsultatif, pelaporan maupun pelimpahan wewenang penanganan masalah kasus pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia.
    (2)         Garis hubungan kerja DKGI dengan pengurus PB PGRI dan atau Perngurus PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/kota didasarkan bahwa DKGI adalah kelengkapan perangkat organisasi otonom yang dibanggakan.
    (3)         Keputusan DKGI harus mejadi keputusan Pengurus PGRI, dan Pengurus PGRI harus melaksanakan keputusan DKGI yang setingkat dengan pengurus PGRI.
    (4)         Apabila DKGI mengadakan garis hubungan kerja dengan pengurus PGRI yang lebih tinggi tingkatannya maka harus melalui pengurus PGRI yang setingkat dengan DKGI tersebut.

    Pasal 15
     Adminstrasi dan Pendanaan
    (1)         Administrasi DKGI dikelola oleh sekretaris, dan tatalaksana perkantoran berpedoman/mengikuti dan ditunjang oleh pengurus PGRI.
    (2)         Pengelola sekretariat DKGI harus bertanggung jawab atas jaminan kerahasiaan seluruh berkas-berkas persidangan dan yang lainnya.
    (3)         Pendanaan yang dibutuhkan untuk kelancaran dalam menjalankan fungsi dan tugas DKGI menjadi tanggung jawab pengurus PGRI.
     


    BAB III
    PEMBINAAN DAN PEMASYARAKATAN
    Pasal 16
    T u j u a n
    Meningkatkan mutu pengabdian profesi guru dan dan tenaga kependidikan lainnya dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional, khususnya program pembangunan pendidikan, dengan jalan :
    (1)         meningkatkan pemasyarakatan Kode Etik Guru Indonesia terhadap seluruh guru dan tenaga kependidikan lainnya serta masyarakat secara umum;
    (2)         meningkatkan perilaku guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam pemahaman, penghayatan, dan pengamalan etika guru demi terciptanya proses pengabdian profesi kependidikan yang lebih baik;
    (3)         menciptakan suasana masyarakat yang lebih kondusif, sehingga akan lebih menguntungkan dalam proses pengabdian dan penerapan etika guru.

    Pasal 17
    Sasaran yang Ingin dicapai
    Sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam pasal 17 di atas, maka sasaran dari pembinaan dan pemasyarakatan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
    (1)         guru dan tenaga kependidikan lainnya dapat menjalankan pengabdian khususnya di bidang pendidikan dengan baik;
    (2)         terjadinya pemahaman tentang etika guru bagi calon guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berada di lembaga kependidikan;
    (3)         tumbuhnya pengakuan dari pemerintah dan masyarakat secara luas akan pengabdian profesi kependidikan dan Kode Etik Guru Indonesia.

    Pasal 18
    Jenis Kegiatan
    (1)         Menganjurkan kepada pemerintah dan swasta penyelenggra pendidikan untuk memasukan materi Kode Etik Guru Indonesia khususnya di lembaga kependidikan.
    (2)         Menyelenggarakan berbagai pertemuan profesional secara individual kelompok maupun klasikal dalam membahas dan mengkaji berbagai aspek Etika Guru.
    (3)         Menyebarluaskan informasi secara tertulis melalui majalah suara guru dan yang lainnya tentang Kode Etik Guru Indonesia terhadap calon guru dan guru serta tenaga kependidikan lainnya.
    (4)         Menyelenggarakan berbagai kegiatan lainnya yang dinilai tidak mengikat dan dapat mencapai pemasyarakatan dan pembinaan Kode Etik Guru Indonesia baik di lingkungan kependidikan maupun di pemerintahan dan masyarakat.

    Pasal 19
    Materi Pemasyarakatan dan Pembinaan
    (1)         Kode Etik Guru Indonesia.
    (2)         Lapal pengucapan janji dan sumpah guru dan tenaga kependidikan lainnya.
    (3)         Hukum, aturan dan ketentuan yang ada kaitannya dengan kependidikan.
    (4)         Status guru.
    (5)         Materi-materi lain yang dapat dinilai menunjang terhadap tercapainya permasyarakatan dan pembinaan Kode Etik Guru Indonesia.


    Pasal 20
    Pelaksanaan Kegiatan
    (1)         Kegiatan pemasyarakatan dan pembinaan Kode Etik Guru Indonesia dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Guru, dengan jalan bahwa pengurus pusat bertanggung jawab untuk menetapkan garis-garis besar pemasyarakatan dan pembinaan (GBPP) untuk dijabarkan dan dikoordinasikan pelaksanaannya di daerah.
    (2)         Dalam melaksanakan pemasyarakatan dan pembinaan seperti ayat satu di atas, maka Dewan Kehormatan Guru dapat bekerja sama dengan pengurus PGRI, mitra pendidikan, dan instansi pemerintah dan kemasyarakatan lainnya, yang pelaksanaannya di bawah koordinasi Pengurus PGRI.

    BAB IV
    PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK GURU INDONESIA
    Pasal 21
    T u j u a n
    (1)         Memecahkan berbagai masalah pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia baik berasal dari komponen pemerintah, masyarakat, atau  guru dan tenaga kependidikan lainnya.
    (2)         Menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan lainnya sebagai pelaksana pengabdian profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya; serta bagi seluruh komponen masyarakat sebagai pemakai jasa pelayanan kependidikan.

    Pasal 22
    Sasaran yang ingin dicapai
    (1)         Menangani berbagai perilaku yang menyimpang dari Kode Etik Guru Indonesia yang dilakukan oleh guru dan tenaga kependidikan lainnya sewaktu melaksanakan pengabdian profesi kependidikan.
    (2)         Penanganan penyimpangan seperti dimaksud dalam ayat satu di atas baru dapat  dilakukan apabila terjadi pengaduan, ada permintaan dari Pengurus PGRI dan atau DKGI menduga terjadi adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia.


    Pasal 23
    Proses Pengaduan
    (1)         Para pihak yang menemukan terjadinya pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia dapat mengajukan melalui surat pengaduan kepada DKGI tempat terjadinya masalah tersebut.
    (2)         Apabila di daerah kejadian tersebut belum ada DKGI Kab/Kot maka surat pengaduan diajuakan ke DKGI Provinsi, dan apabila juga belum ada, maka bisa diajuka ke DKGI pusat.
    (3)         Surat pengajuan pengaduan dianggap sah apabila diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan berbagai identitas pengaduan yang diajukan dan bukti-bukti yang memperkuat dan menunjang terhadap pengaduan yang diajukan tersebut.
    (4)         Surat pengajuan pengaduan dianggap tidak sah apabila diajukan tidak dilengkapi/disertai dengan bukti-bukti yang cukup, dan identitas yang selayaknya dijelaskan, serta waktu kejadian tersebut sudah melewati waktu dua setengah tahun atau  lebih.
    (5)         Apabila surat pengaduan pertama kali bukan diterima oleh pengurus DKGI Provinsi dan atau Kabupaten/kota, maka paling lambat dua minggu setelah diterimanya surat pengaduan tersebut harus segera diteruskan kepada DKGI Kabupaten/kota dimana terjadinya kejadian tersebut diajukan.
    (6)         Apabila DKGI dimana terjadinya kejadian pengajuan belum terbentuk, maka surat pengaduan sebagaimana ayat 5 di atas harus diteruskan kepada DKGI PGRI Provinsi, begitupun bagi DKGI PGRI Provinsi yang belum terbentuk, maka pengajuannya harus diteruskan kepada DKGI pusat.


    Pasal 24
    Pengkajian
    (1)         Setiap pengajuan yang diajukan karena pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia harus dikaji terlebih dahulu secara berhati-hati dan seksama dengan prinsip penanganan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
    (2)         Kegiatan pengkajian sebagaimana ayat satu di atas untuk tahap pertama menjadi tugas dan wewenang pengurus DKGI PGRI Kabupaten/kota dengan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut :
    a.   mempelajari identitas pengaduan yang diajukan;
    b.   mempelajari berkas-berkas sebagai bukti tertulis yang diajukan;
    c.    mengambil kesimpulan sementara absah dan tidaknya surat pengaduan tersebut;
    d.   Mempelajari masalah lebih dalam dan luas lagi, dengan cara :
    1)        mengundang pengadu dan yang diadukan secara terpisah untuk sama-sama melengkapi dan memberi penjelasan tentang duduk permasalahan sebenarnya;
    2)        mengundang saksi dari para pihak secara terpisah apabila ada dan diajukan untuk sama-sama meminta informasi dalam memperjelas masalah yang diajukan;
    3)        melakukan kunjungan ke tempat terjadinya kejadian untuk memperoleh keterangan yang lebih jelas dan akurat, ataupun hubungannya dengan benda-benda atau barang-barang bukti yang sifatnya tidak bisa dipindahkan; dan
    4)        apabila diperlukan maka diperbolehkan mengundang pihak-pihak tertentu yang sesuai dengan masalah yang diajukan untuk dijadikan saksi ahli;
    e.   melakukan sidang DKGI secara lengkap untuk bermusyawarah dalam menentukan persiapan sidang–sidang selanjutnya.

    Pasal 25
    Barang Bukti
    (1)         Pada waktu pemanggilan saksi dan kunjungan-kunjungan ke tempat kejadian, maka pada waktu itu pula dapat dimintakan untuk memperlihatkan berbagai barang bukti, dan  jika diperlukan diminta persetujuan untuk membuat rekaman suara dan atau  gambar.
    (2)         Apabila pengadu dan teradu serta saksi menolak memperlihatkan barang bukti dan pengambilan suara dan gambar sebagaimana ayat 1 (satu) di atas, maka hal ini dapat dicatat untuk dijadikan bahan pertimbangan pada waktu pengambilan keputusan.
    (3)         DKGI tidak berwenang melakukan penyitaan terhadap barang-barang bukti yang diajukan melainkan bisa melalui pihak–pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 26
    Kegiatan Pembelaan
    (1)         Pada waktu proses pengkajian dan sidang-sidang maka pihak teradu memiliki hak untuk didampingi oleh pembela.
    (2)         Yang dimaksud pembela adalah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.
    (3)         Hak yang dimiliki tersebut harus terlebih dahulu dikemukakan jauh sebelum sidang dimulai.
    (4)         mengingat sifat kejadian yang ditangani menyangkut etika guru sangat khusus dan lebih pelik, maka dibenarkan dan berhak untuk didampingi pembela dari luar dapat dipertimbangkan, apabila yang dimintakan teradu adalah pembela berasal dari luar LKBH PGRI.

    Pasal 27
    Penunjukan Saksi Ahli
    (1)         Apabila dalam penanganan kejadian pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia dimaksud diperlukan adanya saksi ahli, maka dapat dimintai kehadirannya dalam setiap sidang dalam forum DKGI.
    (2)         Penunjuk saksi ahli menjadi wewenang sepenuhnya dari DKGI.
    (3)         Saksi ahli tahap pertama harus diambil dari lingkungan organisasi PGRI beserta seluruh kelengkapan perangkat organisasi, namun apabila tidak ada maka dapat diminta di luar organisasi PGRI.

    Pasal 28
    Kegiatan Persidangan
    (1)         Tata cara persidangan DKGI di daerah harus sesuai dengan tata cara yang ditentukan DKGI pusat; (tata cara ini akan diminta penjelasan dari ketua LKBH PB PGRI).
    (2)         Apabila teradu menginginkan bantuan dan memanfaatkan jasa dari LKBH PGRI maka LKBH PGRI tersebut harus memberitahukan kepada LKBH PGRI Propvinsi dan LKBH PGRI Pusat.
    (3)         Apabila pengkajian telah selesai dilakukan maka sebelum diambil keputusan hendaknya LKBH PGRI diberikan kesempatan mengemukakan pendapatnya tentang kejadian yang sedang di kaji.

    Pasal 29
    Pengambilan Keputusan
    (1)         Tata cara pengambilan keputusan dalam sidang-sidang DKGI Provinsi dan atau Kabupaten/Kota harus sesuai dengan yang ditentukan DKGI pusat; (ketentuan hal ini akan minta penjelasan dari ketua LKBH PB PGRI).
    (2)         Keputusan yang diambil oleh DKGI dalam penanganan pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia harus menyatakan dengan jelas bersalah atau tidak bersalah bagi teradu.
    (3)         keputusan sebagaimana ayat dua di atas harus dibedakan antara kesalahan ringan, sedang, dan berat.
    (4)         Penetapan kategori kesalahan hendaknya didasarkan kepada kriteria sebagai berikut :
    a.       akibat yang ditimbulkan terhadap kehormatan profesi; keselamatan guru dan tenaga kependidikan lainnya;
    b.      itikad yang ditunjukan cukup baik pihak teradu dalam membantu menyelesaikan persoalan dimaksud; serta dorongan yang mendasari tumbuhnya kejadian yang bisa dipertimbangkan;
    c.       kondisi lingkungan yang dapat mempengaruhi tumbuhnya kejadian; serta pendapat dan pandangan LKBH PGRI;
    (5)         Apabila kejadian yang dimaksud menyangkut pelanggaran hukum dan masalah tersebut sedang dalam proses hukum, maka hendaknya keputusan DKGI ditunda sampai dengan keputusan hukum tersebut.
    (6)         DKGI harus mampu mencegah tumbuhnya proses hukum di pengadilan dengan upaya persidangan di DKGI tersebut.

    Pasal 30
    Pemberian Sanksi
    (1)         DKGI merekomendasikan pemberian sanksi kepada badan pimpinan organisasi PGRI yang setingkat dengan DKGI dan diteruskan kepada PB PGRI untuk disampaikan kepada instansi pemerintah dan penyelenggara pendidikan yang terkait.
    (2)         Dalam hal sanksi yang langsung berhubungan dengan keanggotaan pada PGRI, maka PB PGRI dapat mencabut keanggotaan guru atau tenaga kependidikan tersebut bila DKGI memutuskan demikian.
    (3)         Sanksi yang diberikan akan tergantung kepada berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
    (4)         Sanksi yang diberikan bisa berupa : (1) teguran; (2) peringatan tertulis; (3) penundaan pemberian hak; (4) penurunan pangkat; dan (5) pemberhentian dengan hormat; atau (6) pemberhentian tidak dengan hormat.
    (5)         Kalau keputusan oleh Instansi terkait berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat maksudnya adalah dalam waktu sementara melalui waktu yang telah ditentukan, dan pada masa ini diadakannya pembinaan dari pihak DKGI.
    (6)         Apabila selama waktu pemberhentain sementara, tidak terjadi perbaikan-perbaikan, maka akan ditetapkan pemecatan dan pemberhentian dari anggota/pengurus PGRI, yang diikuti dengan penyampaian rekomendasi kepada Instansi Departemen Pendidikan Nasional untuk diadakan tindakan seperlunya.
    (7)         Keputusan tentang pemecatan dan pemberhentian tetap dikirimkan kepada pengurus PGRI/DKGI PGRI Provinsi maupun PB PGRI.

    Pasal 31
    Banding
    (1)         Apabila kedua belah pihak antara pengadu dan teradu merasa tidak puas atas keputusan yang telah ditetapkan DKGI, maka keduanya bisa menyatakan untuk mengajukan naik banding.
    (2)         Naik banding sebagaimana ayat satu di atas merupakan tahap awal yang harus ditujukan kepada DKGI PGRI Provinsi, begitu pula selanjutnya bisa naik banding tahap yang kedua yang ditujukan ke tingkat DKGI Pusat.
    (3)         Tata cara pengakajian dan pengambilan keputusan pada pelaksanaan sidang-sidang pada dasarnya sama antara DKGI PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/kota dengan di pusat.
    (4)         keputusan yang diambil DKGI Pusat pada dasarnya merupakan keputusan final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat, kecuali datangnya keputusan lain melalui Kongres PGRI.
    Pasal 32
    Perbaikan dan Pemulihan
    (1)         Perbaikan dan pemulihan akan dilakukan apabila ternyata penerima sanksi dinyatakan tidak bersalah; atau telah menjalani sanksinya sesuai keputusan DKGI.
    (2)         Bagi pihak penerima sanksi sebagaimana ayat 1 (satu) di atas akan segera dikeluarkan perbaikan dan pemulihan yang disertai permintaan maaf kepada penerima sanksi tersebut.
    (3)         Surat perbaikan dan pemulihan sebagaimana pada ayat 2 (dua) di atas disampaikan kepada penerima sanksi, instansi tempat bekerja, serta kepada masyarakat secara umum.
    (4)         Penerbitan surat keputusan perbaikan dan pemulihan dilakukan oleh Pengurus PGRI dimana masalah tersebut ditangani dengan tembusan kepada pengurus PGRI yang lebih tinggi dan yang dibawahnya termasuk pula kepada DKGI yang bersangkutan.

    Pasal 33
    Administrasi
    (1)         Setiap surat pengaduan dan identitas pengadu diperlakukan sebagai surat rahasia dan jika dianggap perlu untuk dirahasiakan.
    (2)         Pemanggilan terhadap pengadu, teradu, dan saksi harus dilakukan secara tertulis dan paling banyak 3 kali pemanggilan.
    (3)         Apabila pemanggilan sebagaimana pada ayat 2 (dua) di atas ada yang tidak datang dan tanpa alasan yang sah, maka penanganan masalah tersebut harus dilanjutkan tanpa kehadirannya.
    (4)         Dalam hal minta keterangan terhadap pengadu, teradu, dan saksi oleh DKGI tidak diawali dengan pengambilan sumpah, akan tetapi hanya dengan surat pernyataan.
    (5)         Surat dimaksudkan secara tertulis yang dibuat dan ditandatangani di atas materai yang cukup di depan DKGI yang berisi bahwa keterangan yang akan diberikan adalah benar.
    (6)         Apabila pihak-pihak tersebut sebagaimana ayat 4 (empat) di atas tidak bersedia atau menolak membuat atau menandatangani surat dimaksud, maka akan menjadi catatan khusus sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan.
    (7)         Semua keterangan, barang bukti dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan sidang-sidang DKGI harus dibukukan dan didokumentasikan secara lengkap dan sempurna serta menjadi milik PGRI. Data-data tersebut sangat tidak dibenarkan untuk diketahui oleh pihak ketiga atau pihak lain, kecuali dinyatakan lain oleh ketentuan perundang-undangan dan diminta oleh Negara.


    BAB V
    PENUTUP
    Pasal 34
    Penutup
    Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri oleh DKGI.